Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung segera menerapkan rekayasa lalu lintas total di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, per 14 Desember mendatang. Namun, sehari sebelumnya akan dilakukan uji coba, melibatkan petugas Dishub dan polisi.
Kepala Dishub Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yudha Darma, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan parah dan menghilangkan titik konflik persilangan kendaraan yang selama ini terjadi di wilayah Kuta Utara. Ia mengakui penerapan rekayasa lalin 8 Desember lalu ditunda karena menunggu perbaikan Jalan Tangkuban Perahu selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah gelar rapat kembali, rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan Badung yang dihadiri semua pemangku kepentingan. Kami membuat keputusan pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) di Jalan Tangkuban Perahu atau Kerobokan Kelod dan sekitarnya," kata Agung Yuda Darma, Kamis (11/12/2025).
Skema MRLL yang akan diterapkan, jelas Agung, mencakup perubahan arus di beberapa persimpangan kunci menuju kawasan Petitenget dan kawasan Semer, Kerobokan. Salah satu poin utamanya adalah mengubah arah lalu lintas di simpang empat Pengubengan Kangin atau ujung Jalan Teuku Umar Barat hingga Petitenget menjadi satu arah ke barat.
"Kami akan melakukan rekayasa. Pertama dari simpang empat Pengubengan Kangin Teuku Umar Barat itu akan satu arah ke barat sampai depan LP (Lapas Kerobokan), sampai ke perempatan Petitenget. Kemudian untuk kendaraan dari barat, dari Batu Belig sampai simpang empat Petitenget itu wajib belok kiri jalan terus," jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi.
Wiranto berharap, skema ini sukses menekan kendaraan tidak terjadi konflik lalu lintas, atau tidak ada lagi crossing di perempatan Petitenget itu. Lebih lanjut, arus di simpang empat Petitenget akan dibagi dua masing-masing satu arah.
Yakni satu arah ke utara menuju simpang Semer, dan satu arah ke selatan menuju Simpang Oberoi. Selain itu, kendaraan di Jalan Mertha Agung akan diatur satu arah dari selatan ke utara.
"Kemudian dari Pengubengan Kauh itu lalu lintas kendaraan yang dari Kerobokan, atau dari utara itu semua diarahkan belok kiri menuju Pengubengan Kauh. Jadi semua kendaraan yang akan ke Denpasar atau Sunset Road bisa lewat Jalan Mertarsari," tambah Wiryantara Adi Susandi.
Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuh terhadap rencana rekayasa lalu lintas yang akan mulai disiapkan pada 14 Desember tersebut. Mereka berharap skema ini dapat segera dipahami oleh masyarakat luas dalam waktu singkat.
"Jadi terkait dengan pengalihan rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan dari tanggal 14 untuk persiapan awalnya, kemudian pelaksanaannya akan tanggal 15 dilaksanakan. Kami sangat setuju sekali, semoga tenggang waktu yang satu bulan itu kita bisa maksimalkan satu minggu sudah masyarakat sudah betul-betul paham," ujar Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih.
Polisi juga meminta Dishub Badung untuk segera menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaan MRLL dapat berjalan efektif. "Ke depannya lalu lintas di daerah Kuta Utara itu lancar," pungkas Tiviasih.
9 Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod:
1. Jalan Gunung Tangkuban Perahu dari Simpang Pengubengan Kangin menjadi satu arah dari Timur ke Barat untuk semua kendaraan mobil dan sepeda motor.
2. Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget menjadi satu arah ke Utara sampai Simpang Semer untuk semua kendaraan mobil dan sepeda motor.
3. Jalan Raya Kerobokan dari Simpang Petitenget menjadi satu arah ke Selatan sampai Simpang Oberoi untuk semua kendaraan mobil dan sepeda motor.
4. Jalur Utama Simpang Empat Teuku Umar Barat (Petitenget/Batubelig) dilarang belok kanan dan diwajibkan belok kiri jalan terus menuju Utara.
5. Jalan Mertarsari dan Mertagung keduanya menjadi satu arah dari Selatan ke Utara untuk semua kendaraan mobil dan motor. Kendaraan yang keluar dari Jalan Merta Agung dilarang belok kiri ke arah Simpang Semer dan diwajibkan belok kanan menuju Jalan Kerangan-Pengubengan Kauh.
6. Jalan Kerangan-Pengubengan Kauh menjadi satu arah dari utara ke selatan menuju Jalan Simpang Pengubengan Kauh-Intan Permai.
7. Kendaraan yang datang dari Jalan Intan Permai pada Simpang Pengubengan Kauh dilarang belok kanan dan lurus, tetapi diwajibkan belok kiri jalan terus.
8. Kendaraan yang datang dari Jalan Mertamadi pada Simpang Lapas Kerobokan dilarang belok kanan dan lurus, tetapi diwajibkan belok kiri jalan terus.
9. Jalan Umalas 1 (Gang Nook) akan ditutup di ujung selatan yang menuju Jalan Petitenget.
(hsa/iws)










































