Bawaslu Bali Soroti Spanduk 'Coblos Si Gundul' Jelang Masa Tenang Pilkada

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Tamu Redaksi

Bawaslu Bali Soroti Spanduk 'Coblos Si Gundul' Jelang Masa Tenang Pilkada

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 22 Nov 2024 17:32 WIB
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, berkunjung kantor detikBali, Jumat (22/11/2024). (Suryawan/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, berkunjung ke kantor detikBali, Jumat (22/11/2024). (Suryawan/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menyoroti masifnya pemasangan spanduk menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Spanduk 'coblos si gundul' tak luput dari perhatian Bawaslu Bali.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan masa tenang Pilkada 2024 menjadi atensi, terutama dalam pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Harapannya, masa tenang Pilkada 2024 bersih dari APK.

"Pada saat proses masa tenang ini yang menjadi atensi kami yang pertama tentu pengawasan terkait alat peraga yang masih terpasang sehingga betul-betul clear nanti di masa tenang, nggak ada lagi alat peraga. Dan juga kan secara masif ada spanduk-spanduk yang bertulisan '(coblos) si gundul' dan sebagainya," ungkap Agus saat berkunjung ke kantor detikBali, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan telah menginstruksikan jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota se-Bali untuk mendata spanduk-spanduk yang masih terpasang. Data itu kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu Bali juga akan menyampaikan data itu ke KPU Bali. Harapannya, KPU Bali dan kabupaten/kota bisa berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti APK yang masih terpasang.

ADVERTISEMENT

Agus juga menegaskan Bawaslu Bali telah memberikan imbauan kepada peserta Pilkada 2024, baik pasangan calon (paslon) dan tim kampanye, untuk menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang. Namun, jika hal itu tidak dilakukan, maka akan dicopot oleh KPU, Bawaslu, bersama Satpol PP.

"Nanti kami (Bawaslu Bali) terlibat juga dalam proses-proses kegiatan penurunan alat peraga (kampanye) ini. Dan kami sudah menerima surat dari KPU terkait penertiban alat peraga di tanggal 24," ungkap Agus.




(iws/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads