Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat gegara Minta Pasang APK Caleg NasDem

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat gegara Minta Pasang APK Caleg NasDem

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 04 Agu 2025 19:40 WIB
Apa itu DKPP? Sejarah, Tugas, Wewenang dan Anggota DKPP RI
Foto: dkpp.go.id
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Sartua dinilai terbukti memerintahkan sejumlah ketua panwaslu kecamatan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI dari Partai NasDem asal Dapil Sumut 1, Ewdin Pamimpin Situmorang.

Perkara ini diadukan oleh M Yahya Saragih yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Banguj Purba. Nomor perkara itu adalah: 240-PKE-DKPP/X/2024.

Dalam pertimbangan, DKPP menilai jika Sartua terbukti mentrasfer sejumlah uang kepada tiga orang Ketua Panwaslu kecamatan untuk memasang APK milik Ewdin. Ketiga Ketua Panwaslu itu adalah Yahya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, Nova Nursyah sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, dan Lukas Lyeo Sibero sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu terbukti karena terdapat kesesuaian bukti P1 berupa komunikasi lewat WhatsApp teradu dengan pengadu," kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membaca pertimbangan putusan yang dilihat di YouTube DKPP, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

Sartua sebagai teradu disebut mengaku jika uang itu ditransfer sebagai bentuk balas budi, bukan untuk pemasangan APK Caleg. DKPP menilai jika alasan Sartua tidak didukung bukti yang relevan.

"Terhadap bantahan teradu DKPP menilai dalil bantahan teradu yang menyatakan transfer sejumlah uang kepada pengadu Nova dan Lukas yang dimasukkan sebagai balas budi atas dukungan moril dan materil kepada teradu pada saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak didukung oleh bukti yang relevan," ujarnya.

Sehingga DKPP menilai jika Sartua telah terbukti mentrasfer uang untuk pemasangan APK Caleg DPR RI asal Dapil Sumut I Ewdin Pamimpin Situmorang. Hal itu dibuktikan dengan chat WhatsApp dan keterangan para saksi.

"Oleh karena itu teradu terbukti mentrasfer sejumlah uang untuk pemasangan APK calon legislatif DPR Partai NasDem nomor urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucapnya.

Perilaku Sartua dinilai telah melanggar prinsip Pemilu dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Sartua terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a, b, dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sehingga DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan pengadu. DKPP juga memutuskan memecat Sartua sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang," sebut Ketua DKPP Heddy Lugito.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads