Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjenis spanduk di Tabanan, Bali, dicopot petugas. Beberapa spanduk yang dicopot bertuliskan 'Coblos Si Gundul' hingga 'Selamat Datang di Kandang Banteng'.
Total ada sebanyak 36 spanduk yang dicopot. Jumlah itu terdiri atas 25 spanduk Ccoblos Si Gundul', tujuh spanduk bergambar semut, dan empat spanduk 'Selamat Datang di Kandang Banteng'.
"Sudah kami tindaklanjuti dengan menurunkan spanduk-spanduk rekomendasi Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan I Wayan Suwitra, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban berdasarkan surat KPU Nomor: 2938/pl.06.9-SD/55102/4/2024. Penertiban dilakukan KPU Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tabanan serta Polri dan TNI.
Puluhan spanduk itu dicopot lantaran terpasang di luar zona ketentuan. Kebanyakkan spanduk terpasang di area jalan raya, seperti di pohon, jembatan, dan beberapa lahan kosong di Tabanan. "Hanya spanduk yang kami temukan," jelas Suwitra.
Spanduk yang dicopot juga dianggap melanggar aturan dan peraturan daerah (perda). Selain itu, penertiban spanduk juga dilakukan karena menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, rekomendasi pencopotan spanduk diturunkan sehari pascadebat ketiga Pilbup Tabanan 2024. "Total ada tiga jenis spanduk dengan jumlah 36 buah," ujar Narta.
(hsa/hsa)