De Gadjah Klaim Tak Pernah Instruksikan Pasang Spanduk 'Coblos Si Gundul'

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

De Gadjah Klaim Tak Pernah Instruksikan Pasang Spanduk 'Coblos Si Gundul'

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 22:45 WIB
Paslon Mulia-PAS memberikan keterangan pers seusai debat ketiga Pilgub Bali 2024 di BNDCC, Badung, Rabu (20/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Paslon Mulia-PAS memberikan keterangan pers seusai debat ketiga Pilgub Bali 2024 di BNDCC, Badung, Rabu (20/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Calon gubernur (cagub) Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, mengeklaim tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk 'Coblos Si Gundul'. Ia menduga baliho itu dibuat dan dipasang para sukarelawan.

"Itu bukan instruksi dari saya dan tidak ada unsur kampanyenya. Ada nggak nama paslon atau nomor urut di sana? Nggak ada. Jadi, kalau ada yang merasa terganggu, itu bukan tanggung jawab saya," kata De Gadjah saat konferensi pers seusai debat ketiga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Rabu (20/11/2024).

Pemasangan spanduk 'Coblos Si Gundul' itu bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar calon kepala daerah tidak memasang baliho demi menjaga keindahan kota. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat makan siang bersama calon kepala daerah se-Bali di Denpasar beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia, khususnya Bali, dikenal karena keindahannya. Jika keindahan itu tidak dijaga dan dibiarkan dirusak oleh keserakahan atau cara berpikir pendek, maka Bali akan kehilangan daya tariknya," ujar Prabowo.

"Orang datang ke Bali bukan untuk melihat iklan-iklan atau baliho-baliho. Mereka ingin menikmati keindahan alamnya. Jadi, mari kita jaga keindahan itu," tegas Prabowo.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengonfirmasi telah menerima laporan terkait baliho tersebut. Lidartawan ini tinggal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali.

"Jika itu termasuk alat peraga kampanye atau melanggar aturan, maka kami akan tindaklanjuti," ujar Lidartawan.

Lidartawan juga menegaskan Bawaslu Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas baliho-baliho yang melanggar aturan dengan melakukan pencopotan.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads