Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB resmi mencabut surat izin praktik (SIP) dokter berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di Kota Mataram. SIP dokter S dicabut untuk dua rumah sakit lokasi praktiknya.
Keputusan tersebut diambil setelah IDI menggelar rapat komprehensif pada 2-9 September 2026. Rapat itu melibatkan Dinkes Kota Mataram, Dinkes Provinsi NTB, IDI wilayah NTB, IDI Mataram, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, BBPOM, DPMPTSP Mataram, POGI serta Idi Lombok Barat.
"Terhadap oknum Dokter S, untuk sementara kami akan melakukan pencabutan surat izin praktik di Kota Mataram. Karena beliau praktik di dua tempat, yakni di RS MM dan RS B, kami akan melakukan pencabutan di dua tempat tersebut," kata Ketua IDI Kota Mataram, Emirald Isfihan, saat konferensi pers di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirald mengatakan proses pencabutan administrasi izin praktik dr. S akan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
"Hari ini kami akan berproses di DPMPTSP untuk secara resmi besok tidak akan melakukan kegiatan praktik di Kota Mataram di dua tempat," ujarnya.
Selain mencabut SIP Dokter S, IDI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS MM. Rumah sakit tersebut mendapat teguran tertulis tingkat dua atau sanksi keras.
"Terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, RS MM akan kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini termasuk di dalam tingkatan kedua. Kami tidak melakukan teguran lisan karena ini kami anggap kegiatan yang mungkin harus diatensi lebih intens sehingga kami menerbitkan teguran tertulis," terangnya.
Emirald mengatakan RS MM dapat dikenai sanksi lebih berat jika teguran tersebut tidak diindahkan.
"Kalau teguran tertulis ini masih tidak diindahkan, atau mungkin ada hal-hal yang terindikasi tetap melakukan upaya yang serupa maka akan diterbitkan pencabutan izin. Ini termasuk teguran yang sifatnya keras," sambung Emirald yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke IDI Lombok Barat, Dinkes Kota Mataram, dan POGI wilayah NTB pada 2 September 2026.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat itu mendorong pemberian sanksi administrasi dan etik terhadap dokter serta rumah sakit yang bersangkutan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik aborsi ilegal terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA. Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta.