detikBali

Pemkot Mataram Ancam Cabut Izin Operasi RS jika Terbukti Terlibat Aborsi Ilegal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Mataram Ancam Cabut Izin Operasi RS jika Terbukti Terlibat Aborsi Ilegal


Nathea Citra - detikBali

Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (5/8/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Kepala DPMPTSP Mataram, Novian Rosmana. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan akan menindak tegas rumah sakit swasta di daerah itu yang diduga terlibat praktik aborsi ilegal. Termasuk mencabut izin operasi rumah sakit swasta tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami akan lakukan evaluasi, kalau memang itu terbukti, kami akan beri sanksi. Kami akan segera lakukan rapat termasuk juga dengan Dinkes," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Novian Rosmana, saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

"Sanksi administrasi, bisa juga sampai pencabutan izinnya kalau memang itu terbukti," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Novian menekankan pemberian sanksi tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi terkait dugaan praktik aborsi ilegal di rumah sakit swasta tersebut.

"Kami tunggu dulu, saya akan koordinasi dengan Dinkes seperti apa hasilnya," kata Novian.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengungkapkan telah menerjunkan tim khusus ke RS MM untuk menelusuri dugaan praktik aborsi di sana. Menurutnya, tim juga menemui oknum dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Emirald mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik melihat kasus tersebut secara objektif.

"Nanti kami kroscek dulu. Prinsipnya praduga tak bersalah. Karena kami juga mengecek dari klarifikasi (bahwa) ada memang sesuai indikasi medis. Jadi, saya pikir ini panjang telaah kami," ujar Emirald.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. Laporan dilayangkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat.

"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS dan RS MM dalam kasus aborsi (ilegal) ke IDI Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi INdonesia wilayah NTB," kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Rabu (2/9).

"Sementara kita proses administrasi dan etik dulu, sambil kami memastikan jaminan perlindungan hukum dan korban," imbuhnya.

Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.

Joko menyebut usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal itu diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads