Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Tengah menggusur puluhan lapak pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar depan Pasar Renteng, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Rabu (19/8/2026). Penggusuran dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pantauan detikBali, penggusuran dilakukan puluhan anggota Satpol-PP Lombok Tengah, bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala lingkungan setempat sejak pukul 10.00 Wita. Penggusuran sempat ditolak para pedagang. Namun, mereka tak bisa menolak karena sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.
"Alhamdulillah hari ini kami hari pertama melakukan penertiban dan berjalan dengan lancar," kata Kepada Satpol-PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menegaskan penggusuran bukan hanya berlaku bagi para pedagang di trotoar. Satpol-PP Lombok Tengah juga berencana menindak kendaraan yang parkir sembarangan di depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Kelurahan Leneng.
"Sasaran kami fokus di Kelurahan Leneng, semua jenis pelanggaran perda kami tertibkan, seperti penyalahgunaan bahu jalan perda dan nanti sore kita juga akan tertibkan di RSCM," ujar Zaenal.
Penggusuran akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
"Kalau penggusuran ini bukan menyetop, tetapi menata. Kami minta kepada mereka untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar sehingga kami buka lapak-lapak ini yang ada di trotoar," tegas Zaenal.
Sebelum melakukan penggusuran, Satpol PP Lombok Tengah sejak awal telah melakukan sosialisasi agar para pedagang mengevakuasi barang dagangnya. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan gejolak atau penolakan saat kegiatan berlangsung.
"Jadi kegiatan penertiban ini kami awali dengan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan para pedagang mengingatkan bahwa tindakan mereka salah. Kami juga sudah membuat spanduk dan lain-lain untuk mengingatkan," tegas Zaenal.
Zaenal menegaskan penggusuran bukan untuk menyetop aktivitas jual beli para pedagang. Namun, Satpol PP Lombok Tengah ingin agar para pedagang berjualan di tempat yang sudah disediakan dan tidak melanggar aturan.
"Kalau penggusuran ini bukan menyetop, tetapi menata. Kami minta kepada mereka untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar sehingga kami buka lapak-lapak ini yang ada di trotoar," jelas Zaenal.