detikJabarKamis, 13 Agu 2026 18:45 WIB
58 Bangunan Liar di Rajawali Bandung Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Bandung membongkar 58 bangunan liar di Jalan Rajawali untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026.










































