Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan dirumahkan pada 2027.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud dalam Musrenbang Provinsi NTT yang digelar secara daring, Sabtu (9/5/2026).
Sebelumnya, nasib sekitar 9.000 PPPK di NTT terancam akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu hal mengenai proporsi 30 persen belanja pegawai sesuai UU HKPD di 2027 dalam APBD kita. Bapak Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri PAN RB telah sepakat untuk melakukan relaksasi pada 2027," jelas Restu.
Ia menegaskan batas belanja pegawai sebesar 30 persen tetap berlaku. Namun, penerapannya belum diberlakukan pada 2027.
"Pembatasannya tetap pada 30 persen tapi pemberlakuannya belum 2027 dan ini akan dipayungi atau diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Restu juga mendorong Pemprov NTT memperkuat investasi, potensi daerah, dan ekonomi kreatif untuk menopang APBD. Ia menilai penyusunan APBD NTT lebih produktif dibanding sejumlah provinsi lain.
"Sehingga dapat diarahkan ke peningkatan kualitas SDM, penguatan UMKM, ekonomi kreatif dan sektor-sektor keunggulan," katanya.
DPRD NTT Minta Ada Regulasi Tertulis
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengapresiasi kepastian dari pemerintah pusat terkait nasib 9.000 PPPK yang dipastikan tidak dirumahkan.
"Kita ribut soal 9 ribu dari 13 ribu yang sudah diangkat. Kita sudah marah-marah soal itu tapi kita harus bersyukur karena dari NTT sudah jadi pemicu hingga ini dapat jadi atensi. Ini sudah cepat disampaikan Pak Gubernur dan sudah disampaikan dari Kemendagri akan ada relaksasi," ujarnya.
Menurut Emi, DPRD NTT sebelumnya telah bertemu tiga menteri terkait persoalan tersebut. Ia meminta kepastian relaksasi itu dituangkan dalam aturan tertulis.
"Kita butuh aturan tertulisnya jadi bukan sekadar omong-omong tapi ada regulasinya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga menegaskan PPPK tidak akan dirumahkan saat membuka Musrenbang pada Kamis (7/5/2026).
"PPPK tidak akan dirumahkan. Ini informasi yang baik. Dari Kemendagri dan Kepala BKN juga menyampaikan hal yang sama," ujar Laka Lena.
Menurutnya, kepastian tersebut merupakan hasil upaya Pemprov NTT yang terus mengangkat persoalan itu hingga menjadi perhatian nasional.
Namun, politikus Golkar itu mengingatkan NTT tetap harus siap membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK, pada masa mendatang.
(dpw/dpw)










































