Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menutup Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan Tahun 2027 di Hotel Aston Kupang, Sabtu (9/5/2026).
Ketua panitia, Theresia Florensia, mengatakan pelaksanaan Musrenbang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Plt Kepala Baperida NTT itu menjelaskan kegiatan juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTT 2025-2045 dan RPJMD Provinsi NTT 2025-2029.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Musrenbang ini bertujuan untuk menyepakati prioritas pembangunan daerah tahun 2027, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah," jelas Theresia.
Musrenbang berlangsung pada 7-9 Mei 2026 dengan tema Peningkatan Layanan Dasar Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Perekonomian.
Pembahasan dibagi dalam tiga bidang, yakni pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian, serta infrastruktur dan kewilayahan.
Theresia mengungkapkan terdapat 124 usulan aspirasi pembangunan dari kabupaten/kota yang dibahas. Usulan itu mencakup 104 titik desa dan kelurahan.
"Sebanyak 93 usulan disetujui dan 31 usulan belum dapat diakomodir karena belum menjadi prioritas dan fokus pembangunan pemerintah provinsi pada tahun 2027," ujarnya.
Ia menambahkan sejumlah usulan masih memerlukan penyesuaian kewenangan, kesiapan dokumen teknis, dan sumber pendanaan.
Fokus Jalan, Air Bersih, hingga Stunting
Usulan yang disetujui antara lain rehabilitasi jalan, penyediaan air bersih dan sumber daya air, penataan permukiman, dukungan sarana dan prasarana pertanian, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, penguatan kawasan perbatasan, serta pengelolaan lingkungan dan penanganan bencana.
"Substansi usulan pembangunan terkonsentrasi pada program prioritas atau dasa cita Pemerintah Provinsi NTT, antara lain penguatan sektor pertanian dan kelautan, pengembangan pariwisata, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, sekolah vokasi berbasis potensi daerah, hingga pembangunan jalan, air, listrik dan rumah layak huni," jelas Theresia.
"Seluruh hasil masukan dan kesepakatan yang diperoleh selama pelaksanaan Musrenbang ini menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan RKPD Provinsi NTT Tahun 2027, terutama dalam memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.
Kemendagri Soroti Sinkronisasi Pembangunan
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud yang hadir secara daring menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan daerah dengan kebijakan nasional.
"Sinkronisasi dan konsistensi menjadi kunci agar rencana pembangunan tidak hanya sekadar proses administrasi, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan terhubung dengan arah kebijakan pembangunan nasional," ujarnya.
Ia menyebut prinsip penyusunan RKPD meliputi penetapan prioritas yang tepat, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran.
Restuardy juga menyampaikan enam arah kebijakan nasional Tahun 2027, yakni penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi nasional berbasis potensi daerah, pembangunan berbasis wilayah dan lingkungan, pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik, serta stabilitas daerah dan kerja sama antarwilayah.
Menurutnya, tema RKPD NTT 2027 sudah tepat karena produktivitas daerah tidak akan meningkat jika belanja daerah tidak difokuskan pada sektor prioritas.
"Karena itu belanja pemerintah harus diarahkan pada peningkatan kualitas SDM, penguatan UMKM dan pengembangan sektor-sektor produktif," katanya.
(dpw/dpw)










































