Sejak dibuka 1 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tabanan kebanjiran pemohon baik WNI maupun WNA. Berlokasi di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, kantor ini melayani berbagai layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tabanan, Andika Rahadiansyah, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pemohon yang terus stabil. Bahkan rata-rata mencapai puluhan setiap harinya.
"Layanan yang paling banyak diminati adalah pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal," papar Andika, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan husus pelayanan paspor, permohonan didominasi melalui sistem antrean online M-Paspor. Menurutnya, proses penerbitan paspor tergolong cepat. Selama tidak ada kendala sistem, paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja sesuai ketentuan.
"Meski pendaftaran dilakukan secara online, pihak imigrasi tetap memberikan kemudahan bagi kelompok prioritas," tegasnya.
Adapun, yang tergolong kelompok prioritas, yakni anak di bawah umur tiga tahun, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, serta ibu hamil.
"Untuk kelompok prioritas tidak harus melakukan registrasi, tapi bisa langsung datang ke kantor," jelasnya.
Sementara untuk layanan izin tinggal bagi WNA dilakukan secara daring melalui website resmi E-Visa. Andika membeberkan setelah pengajuan, pemohon akan menerima notifikasi melalui email untuk melakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi.
Di sisi lain, untuk pembuatan paspor baru, masyarakat tidak dibatasi dari domisili. Karena menurutnya pemohon dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.
(hsa/hsa)










































