detikBali

ASN di Mataram Dipecat karena Sering 'Hilang' usai Absen Pagi

Terpopuler Koleksi Pilihan

ASN di Mataram Dipecat karena Sering 'Hilang' usai Absen Pagi


Nathea Citra - detikBali

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Seorang ASN diberhentikan karena kerap hilang usai absen pagi dan membolos saat jam kerja.

"Sudah diputuskan oleh tim untuk diajukan ke Pak Wali untuk pemberhentiannya, dan sudah diberhentikan. Kasusnya karena indisipliner. Sebenarnya ini sudah dua kali, disidangkan, dan ini yang terakhir, ketiga," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (8/5/2026).

Yoyok, sapaan akrabnya, menjelaskan ASN yang diberhentikan itu merupakan laki-laki yang bekerja di Dinas Perdagangan Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yoyok, ASN tersebut melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Mulai dari hanya masuk beberapa hari dalam sepekan hingga absen pagi lalu menghilang saat jam kerja dan kembali saat absen pulang.

ADVERTISEMENT

"Dia laki-laki, (dipecat karena) tidak masuk kerja dan berbagai macam alasan. Kadang seminggu itu masuk, tapi dua harinya hilang, kadang-kadang masuknya. Absen pagi saja, siangnya tidak ada, tapi sore balik lagi. Kita konfirmasi ke OPD-nya kemudian keluarga, ternyata dia keluar dari rumah tapi ndak masuk kantor," ungkap Yoyok yang juga menjabat Ketua Tim Pemeriksaan Dugaan Kasus Pelanggaran Disiplin Pemkot Mataram.

Yoyok menegaskan ASN tersebut kini tidak lagi menerima gaji karena surat keputusan pemberhentiannya telah masuk dalam sistem e-disiplin dan pertek BKN.

"Sudah masuk ke sistem, aplikasi dan keluar juga pertek BKN-nya. Sudah terhapus di dalam database otomatis. Jadi sudah inkrah diberhentikan," jelasnya.

Pemkot Mataram Proses 5 Pegawai Lain

Selain kasus indisipliner, Pemkot Mataram juga tengah memproses pemecatan lima pegawai lain dengan kasus berbeda, mulai dari pelanggaran disiplin hingga narkoba.

"Yang lagi dalam proses ada dua pegawai, satu PNS dan satu PPPK," tegasnya.

Sementara itu, tiga pegawai lainnya tersandung kasus narkoba. Mereka terdiri dari pegawai tidak tetap (PTT), pegawai honorer, dan PPPK paruh waktu.

"Untuk yang kasus narkoba kemarin ada yang PTT, honorer, ada juga yang PPPK paruh waktu. (Mereka) itu sedang diproses di aplikasi e-disiplin, soalnya paruh waktu itu sudah masuk di sistem. Sementara itu, untuk juklak pemberhentiannya masih menunggu dari BKN. Kasus narkoba ini masuk pelanggaran berat," tandas Yoyok.

Sebelumnya diberitakan, pegawai honorer yang ditangkap terkait kasus narkoba akan langsung dipecat tanpa melalui proses panjang. Mereka berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mataram, Dinas PUPR NTB, serta pekerja di pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Mataram berencana merutinkan tes urine bagi pegawai dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE