detikBali

3 ASN Gianyar Dipecat gegara Narkoba dan Bolos Kerja

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 ASN Gianyar Dipecat gegara Narkoba dan Bolos Kerja


Aryo Mahendro - detikBali

Tim TPHD menggelar rapat di ruang kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5/2026).
Tim TPHD menggelar rapat di ruang kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Gianyar -

Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dipecat. Dua di antaranya diberhentikan karena terlibat kasus narkotika, sedangkan satu PNS dipecat karena bolos kerja selama 10 hari.

Dua ASN yang dipecat terkait narkotika masing-masing berinisial DMCDPP yang merupakan personel Satpol PP Gianyar, serta KSS yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya diberhentikan berdasarkan hasil rapat Tim Pertimbangan Hukum Disiplin (TPHD).

Ketua TPHD Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Gus Bem menjelaskan, satu PNS lainnya berinisial LNH juga diberhentikan. LNH merupakan pegawai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu lagi PNS berinisial LNH yang juga pegawai pengelola umum operasional Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, diberhentikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan selama sepuluh hari kerja," kata Ketua TPHD Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Gus Bem dalam keterangannya, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

Gus Bem mengatakan, DMCDPP dan KSS terlibat dalam kasus narkotika sebagai pemilik dan perantara. Keduanya telah divonis bersalah melalui putusan pengadilan.

Putusan tersebut masing-masing tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN dan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.

"Yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Gus Bem.

Gus Bem menegaskan, seluruh keputusan pemecatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara.

"Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap, pemecatan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar menjaga etika dan menaati aturan dalam menjalankan tugas.

Selain itu, atasan langsung dari pegawai yang bermasalah juga akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pembiaran.

"Ke depan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya," katanya.




(dpw/dpw)










Hide Ads