detikBali

Disparbud Flores Timur Temui Penemu Benda Kuno Saat Mancing di Pantai Konga

Terpopuler Koleksi Pilihan

Disparbud Flores Timur Temui Penemu Benda Kuno Saat Mancing di Pantai Konga


Sui Suadnyana, Yurgo Purab - detikBali

Benda kuno yang ditemukan pemancing di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, Rabu (6/5/2026). (Disparbud Flores Timur)
Foto: Benda kuno yang ditemukan pemancing di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, Rabu (6/5/2026). (Disparbud Flores Timur)
Flores Timur -

Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Flores Timur menemui Bernardus Budi, penemu barang kuno saat memancing di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Rabu (6/5/2026). Disparbud Flores Timur menemui Bernardus guna mencatat aset kuno yang ditemukan.

Kepala Disparbud Flores Timur, Hery Lamawuran, mengatakan barang-barang kuno itu wajib dilindungi negara. Negara, terang Hery, mendokumentasikan untuk kepentingan konservasi.

"Negara punya kewajiban melindungi bukan mengambil. Penting karena bernilai dan punya arti penting secara sejarah, ilmu pengetahuan, penelitian, literasi, peradaban, yang terpenting untuk konservasi," kata Hery saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery mengatakan barang-barang kuno temuan warga itu akan dikaji tim ahli cagar budaya. Jika hasil kajian menyatakan barang tersebut dalam kategori penting, maka penemu bisa diangkat jadi juru pelihara dan dapat insentif bulanan.

ADVERTISEMENT

"Di Flores Timur ada 12 juru pelihara yang mendapat insentif bulanan untuk sekian tahun ini. Hanya tahun ini efisiensi cuma dapat 6 bulan," imbuh Hery.

Hery berharap barang-barang yang ditemukan itu, jika dinilai berharga sesuai hasil kajian, minimal dirawat dengan baik oleh penemunya. Disbudpar Flores Timur memiliki kewenangan mendata, mendokumentasikan serta memastikan agar terawat dengan baik.

"Barang Flores Timur ini banyak diburu oleh kolektor barang antik. Jangan sampai berpindah ke luar negeri. Sekarang ini kan ada konsensus internasional untuk memulangkan koleksi Indonesia yang berada di luar negeri," pinta Hery.

Sebagai informasi, Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, mengeluarkan Keputusan Nomor 15.1 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Juru Pelihara Cagar Budaya di Wilayah Flores Timur. Anton memaparkan sejumlah tugas juru pelihara cagar budaya dalam surat keputusan (SK) tersebut.

Adapun tugas juru pelihara adalah (1) memelihara cagar budaya agar tetap utuh dan tidak musnah, (2) menjaga agar bentuk cagar budaya tidak diubah dan dipindahkan dari tempat semula ke tempat lain, dan (3) memantau dan menjaga kebersihan lokasi cagar budaya secara rutin agar kelestariannya terjaga. Juru pelihara, dalam menjalankan tugasnya, diberi insentif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Flores Timur, Silvester Petara Hurit, berharap ada iktikad baik dan kerja sama pemilik dan pemerintah desa (pemdes) untuk sama-sama melakukan upaya pendataan temuan yang diduga sebagai objek cagar budaya di desanya masing-masing. "Karena kita semua punya tanggung jawab merawat produk budaya kita," terangnya.

Pria yang mengantongi sertifikat tenaga ahli cagar budaya negara itu mengungkapkan dua patung mirip dewa-dewi Hindu yang ditemukan Bernardus di Pantai Konga sempat dibuang. Beruntung, dua patung itu diambil warga kemudian disimpan di rumah ketua lembaga adat Konga.

"Di tempat yang sama. Jadi beliau (Bernardus) kumpul, ada yang dilepas lagi di tempat yang sama. Yang dilepas ini yang diambil oleh warga Konga dan diserahkan ke ketua lembaga adat Konga," tutur Silvester.




(iws/iws)











Hide Ads