Tim Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Flores Timur menemui Bernardus Budi, warga yang menemukan sejumlah benda kuno saat memancing di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Rabu (6/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendata sekaligus mendokumentasikan benda-benda yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya.
Kepala Disparbud Flores Timur, Hery Lamawuran, menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi benda yang diduga sebagai cagar budaya, bukan mengambilnya dari penemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara punya kewajiban melindungi bukan mengambil. Penting karena bernilai dan punya arti penting secara sejarah, ilmu pengetahuan, penelitian, literasi, peradaban, yang terpenting untuk konservasi," kata Kepala Disparbud Flores Timur Hery Lamawuran saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (7/5/2026).
Hery menjelaskan, apabila hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya menyatakan benda-benda tersebut memiliki nilai penting, maka penemunya berpeluang diangkat menjadi juru pelihara cagar budaya dan memperoleh insentif bulanan. Hal itu sesuai Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 15.1 Tahun 2026 tentang pengangkatan juru pelihara Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Flores Timur.
"Di Flores Timur ada 12 juru pelihara yang mendapat insentif bulanan untuk sekian tahun ini. Hanya tahun ini efisiensi cuma dapat 6 bulan," imbuhnya.
Hery berharap barang-barang yang ditemukan itu jika berharga minimal dirawat dengan baik oleh penemunya, dan Disparbud Flores Timur memiliki kewenangan mendata, mendokumentasikan, serta memastikan agar terawat dengan baik.
"Barang Flores Timur ini banyak diburu oleh kolektor barang antik. Jangan sampai berpindah ke luar negeri. Sekarang ini kan ada konsensus internasional untuk memulangkan koleksi Indonesia yang berada di luar negeri," tandasnya.
Sebelumnya, video seorang warga menemukan sejumlah barang antik kuno diduga pada zaman kerajaaan di Pantai Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, pada Senin (4/5/2026) malam, viral di media sosial.
Kepala Desa Konga, Aloysius Sinyo Kung, menyebutkan penemu arca dan barang antik kuno itu bernama Bernardus Budi, warga Desa Dulipali. Saat itu tengah memancing dan mencari udang di Pantai Konga, dan ia menemukan benda berharga tersebut.
"Budi pergi pantai dapat saat mancing udang. Dia simpan di kebun, ada patung kerajaan, salib ada kotak kecil kayak berlian atau batu permata dan tongkat kepala burung dan sebagainya," kata Aloysius saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (6/5/2026).
Aloysius mengatakan benda-benda kuno itu diduga berasal dari Kerajaan Singosari karena beberapa atribut seperti tongkat kepala burung, keris mirip dengan zaman kerajaan.
Video beredar itu memperlihatkan satu buah salib berhiaskan baru mirip kristal dua warna, sejumlah keris, tongkat berkepala naga, mahkota kerucut, kendi, gelang lengan hingga bambu petuk serta sejumlah barang antik lain yang tidak diketahui persis namanya.
(nor/nor)