detikBali

Disnaker Mataram Buka Posko THR, Perusahaan Nakal Siap Disanksi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Disnaker Mataram Buka Posko THR, Perusahaan Nakal Siap Disanksi


Nathea Citra - detikBali

Plt Kepala Disnaker Mataram, Miftahurrahman, Rabu (4/3/2026).
(Nathea Citra/detikBali)
Foto: Plt Kepala Disnaker Mataram, Miftahurrahman, Rabu (4/3/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2-27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Mataram, Jalan Gajah Mada, Sekarbela. Selain pekerja dan buruh, kurir layanan berbasis aplikasi juga dapat melapor.

Plt Kepala Disnaker Mataram, Miftahurrahman, menuturkan posko aduan sudah didirikan di halaman Kantor Disnaker Mataram sejak 2 Maret 2026. Posko itu dibangun untuk menerima laporan dari para pekerja hingga buruh di Mataram yang bermasalah dengan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posko ini buka dari pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, setiap Senin-Kamis. Pelaporan bisa datang langsung ke kantor atau bisa juga melalui daring di hotline Disnaker," katanya, Rabu (4/3/2026).

Miftah menjelaskan, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dan buruh perusahaan, bahwa THR dapat diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tak hanya itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan SE Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undang yang berlaku, THR harus sudah diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," ujarnya.

Di sisi lain, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan. Yakni masa kerja dibagi 12, kemudian di kali satu bulan upah.

Sementara itu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian bonus pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi, perusahaan aplikasi harus membayarkan bonus hari raya paling lambat H-7 Lebaran. Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun.

"Identitas pelapor kami pastikan dirahasiakan. Data tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Poin penting lainnya adalah THR tidak boleh dicicil, dan pembayarannya harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan," ucap Miftah.

Disnaker Mataram mencatat pada 2025 terdapat sejumlah perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR dan seluruhnya telah diselesaikan. Tahun ini, Disnaker berharap pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, Disnaker akan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan peninjauan aspek perizinan dan administrasi usaha.

"Kami berharap tahun ini para pengusaha patuh pada aturan," katanya.




(nor/nor)










Hide Ads