Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karangasem, Bali, melaporkan akun Facebook Rachel Rachel terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Karangasem.
"Kami datang ke Polres untuk melaporkan akun Rachel Rachel yang pada tanggal 1 Juni lalu membuat sebuah postingan tentang Partai Gerindra dan Pak Prabowo," kata Ketua DPC Gerindra Karangasem I Nyoman Suyasa saat ditemui di Polres Karangasem, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikBali, akun Facebook Rachel Rachel mengunggah sejumlah video yang menyoroti isu politik terkini. Akun tersebut juga menyentil sejumlah kebijakan hingga pidato Presiden Prabowo yang ramai dibahas di berbagai akun media sosial.
Salah satu kalimat yang dipersoalkan Gerindra Karangasem dalam unggahan Rachel Rachel tersebut berbunyi: "Prabowo berani mengesahkan RUU perampasan aset ada Kimplus langsung diel lo".
Suyasa menilai unggahan akun Rachel Rachel tersebut telah melakukan pencemaran nama baik. Menurutnya, Partai Gerindra merasa dirugikan oleh unggahan akun tersebut.
"Kami sebagai kader Partai Gerindra merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut. Karena nama baik dan reputasi kami dan Partai Gerindra jadi kurang baik di mata masyarakat. Jadi kami berkewajiban untuk melaporkan akun tersebut," ujar Suyasa.
DPC Gerindra Karangasem juga menyertakan sejumlah bukti berupa tautan dan tangkapan layar unggahan dari akun Facebook Rachel Rachel. Suyasa berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya harap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak semakin berkembang di masyarakat serta menggiring opini negatif terhadap Partai Gerindra," ujar Suyasa.
Laporan dari DPC Gerindra Karangasem tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT Polres Karangasem. Laporan tersebut diterima sebagai aduan masyarakat sebelum nantinya ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut.
(iws/iws)










































