
Kemnaker Terima Laporan 1.536 Perusahaan Telat-Tak Bayar THR
Terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan telat hingga tidak membayar THR.
Terdapat 1.536 perusahaan yang diadukan telat hingga tidak membayar THR.
Kemnaker menerima 1.725 aduan terkait pembayaran THR Lebaran 2025. Aduan mencakup keterlambatan dan nilai THR. Verifikasi akan dilakukan untuk sanksi.
Batas akhir pembayaran THR di Jabar telah berakhir. Disnakertrans melaporkan penurunan aduan, menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
Posko aduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Bali mencatat 12 aduan perusahaan yang belum membayar THR. Pengaduan diprediksi akan bertambah setelah Idul Fitri.
Pegawai RSUP Dr Sardjito menggelar aksi protes terkait penyunatan THR menjadi 30%. Mereka tuntut pembayaran sesuai ketentuan pemerintah 100%.
Kemnaker ingatkan batas akhir pembayaran THR keagamaan pada 24 Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menginvestigasi perusahaan nakal yang belum membayar THR karyawan. Perusahaan tersebut bakal diberi sanksi.
Kemnaker ingatkan batas akhir pembayaran THR bagi pengusaha adalah H-7 Lebaran.
Presiden Prabowo minta pencairan THR H-7 sebelum Lebaran. Disnakertrans Jatim buka 15 posko aduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Bagi perusahaan yang telat atau tidak bayar THR, akan dijatuhi sanksi. Apa saja sanksinya? Langsung klik infografis berikut ini