Nasib Ahmad Muslim Setelah Kena OTT Pungli Proyek SMKN 3 Mataram

Round Up

Nasib Ahmad Muslim Setelah Kena OTT Pungli Proyek SMKN 3 Mataram

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 13 Des 2024 08:29 WIB
Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ahmad Muslim (jaket hitam) saat diamankan polisi seusai terjaring OTT di kantornya, Rabu sore (11/12/2024).
Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ahmad Muslim (jaket hitam) saat diamankan polisi seusai terjaring OTT di kantornya, Rabu sore (11/12/2024). (Foto: dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli. Muslim sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12) lalu.

"Dari pemeriksaan lima saksi yang turut dibawa dan menyita barang bukti, dokumen dan ahli kemudian, kami sudah melakukan gelar perkara terhadap AM. Cukup bukti untuk kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Kamis (12/12/2024).

Menurut Wilandra, lima saksi yang dimintai keterangan itu adalah staf Muslim. Sejauh ini baru satu tersangka dalam kasus itu. "Ya, baru satu orang jadi tersangka. Sisanya masih melakukan pendalaman," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT tersebut Ahmad Muslim dan 5 stafnya dibawa ke kantor polisi. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diduga Pungli Proyek SMKN 3 Mataram

Melalui operasi pada Rabu (11/12) lalu, polisi mengamankan uang Rp 50 juta itu dalam pecahan Rp 50 ribu, dibungkus plastik merah, dan berada di dalam amplop cokelat berstempel PT Utama Putramas Mandiri.

ADVERTISEMENT

Regi mengungkapkan, uang tersebut diduga merupakan fee proyek pengerjaan fisik di SMKN 3 Mataram yang diberikan oleh kontraktor.

"Ya ini uang administrasi (proyek). Ini kan ada momentum ada sebab akibat. Berarti kan adanya proyek habis itu ada administrasinya seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke dinas sebagai kontraktor," kata Regi, Kamis (12/12/2024).

"Dia ini meminta uang fee dengan peribahasa 5-10 persen," imbuhnya.

Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024. Regi menjelaskan, modus Muslim adalah meminta fee dengan ancaman memperlambat pencairan dana jika permintaan tidak dipenuhi.

Saat ini polisi mendalami apakah ada proyek lain di sekolah lain yang juga terkait kasus ini. Selain itu, aliran dana Rp 50 juta ini juga sedang ditelusuri, apakah masuk ke kantong pribadi Muslim atau ke pihak lain.

Nasib Ahmad Muslim sebagai ASN, baca di halaman selanjutnya...

BKD Usulkan Pemberhentian Sementara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan pemberhentian sementara Ahmad Muslim dari jabatannya sebagai kepala bidang. Status nonaktif tersebut berlaku selama proses hukum berjalan.

"Pemberhentian sementara namanya selama proses hukum berlangsung," kata Yusron Hadi di Mataram, Kamis (12/12/2024).

Yusron menjelaskan status Ahmad Muslim masih menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIA. Yusron belum dapat memastikan konsekuensi atau sanksi lebih detail kepada Ahmad Muslim. Sebab, BKD NTB hanya dapat menunggu keputusan resmi dari pemeriksaan.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan kasus OTT yang melibatkan ASN di lingkungan Pemprov NTB ini diharapkan tidak mengganggu eksekusi program akhir tahun, seperti finalisasi pelaksanaan program di bidang SMK, terutama dana alokasi khusus (DAK).

"Pokoknya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Yang jadi atensi sekarang bagaimana efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang SMK pasca-OTT jangan sampai terganggu, itu yang sedang kami mitigasi bersama Dikbud," jelas Wirawan.

Ahmad Muslim Akan Dicopot

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, akan mencopot Ahmad Muslim dari jabatannya sebagai Kabid SMK, seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram. Terlebih lagi, Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasti itu (dicopot) karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, mekanisme sudah ada, tetapi tetap mengedepankan hak-hak dia," kata Hassanudin, Kamis (12/12/2024).

Hassanudin sudah mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, terkait penangkapan Muslim.

"Aturan hukum akan tetap diterapkan saya mendukung penuh proses tersebut, simpul-simpul yang terlibat silahkan diproses, kami tidak memperkenankan perbuatan seperti itu," imbuhnya.

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu mengatakan telah mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. "Dengan adanya kegiatan ini warning akan saya tingkatan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 6 Keterampilan yang Harus Dimiliki ASN Menurut Prof Stella"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/hsa)

Hide Ads