detikBaliSenin, 19 Jan 2026 14:01 WIB
Bupati Dompu Sanksi Pegawai Penyebar Surat PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 139 Ribu
Bupati Dompu sanksi pegawai yang bocorkan surat PPPK Paruh Waktu bergaji Rp 139 ribu. Ia tegaskan informasi pemerintahan harus resmi dan teratur.











































