
Karyawan Tak Dapat THR Lebaran 2025 Bisa Lapor Ke Sini!
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang diatur oleh pemerintah. Jika perusahaan tidak membayar THR, pekerja dapat melapor ke Kemnaker.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang diatur oleh pemerintah. Jika perusahaan tidak membayar THR, pekerja dapat melapor ke Kemnaker.
Batas akhir pembayaran THR di Jabar telah berakhir. Disnakertrans melaporkan penurunan aduan, menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan mulai 17 Maret untuk ASN dan 24-25 Maret untuk karyawan swasta. Besaran THR bervariasi sesuai kategori pekerja.
THR merupakan salah satu hak yang dinanti oleh banyak pekerja setiap tahunnya. Lantas, kapan THR cair? Simak jadwalnya untuk ASN dan karyawan swasta di sini!
Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran Rp 90 miliar untuk THR 2025. Anggaran ini diperuntukkan bagi PNS, PPPK, termasuk guru yang sudah bersertifikat.
Panduan langkah-langkah Pengaduan THR 2025 secara online dan offline untuk melaporkan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Kemenkeu memastikan THR PNS, PPPK, TNI/Polri dicairkan 100% mulai 17 Maret 2025. Namun, PNS dalam kondisi tertentu tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
THR untuk ASN dan pegawai swasta akan cair sebelum Idulfitri 2025. Pencairan THR ASN diperkirakan pada 10 Maret 2025. Simak rincian dan besaran THR!
Informasi aturan dan jadwal pembayaran serta pencairan THR 2025 bagi pensiunan.
Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian THR Lebaran 2025 atau bonus hari raya keagamaan bagi ojol. Simak informasinya!