Menaker Sebut Aturan THR Ojol Segera Rampung

Menaker Sebut Aturan THR Ojol Segera Rampung

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 13:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/Jamaludin Yusup)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. THR bagi pengemudi angkutan daring merupakan inisiatif baru yang tengah dibahas pemerintah bersama pihak terkait.

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan diskusi dan dialog dalam merumuskan kebijakan ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi (aplikator) serta perwakilan pengemudi online untuk mencari solusi terbaik.

"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai," ujar Yassierli, Rabu (5/3/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, pemerintah bersama aplikator dan pengemudi masih mencari formula yang tepat untuk memenuhi hak pekerja berbasis layanan daring ini. Kompleksitas layanan dan jam kerja menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.

"Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa pengusaha telah memberikan respons positif terkait kebijakan ini. Proses diskusi terus berlangsung agar dapat menemukan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

"Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya," sambung Yassierli.

Jika aturan THR bagi pengemudi ojol telah final, Kemnaker akan mendorong aplikator untuk menyalurkan tunjangan tersebut dalam bentuk uang tunai. Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan waktu pencairan THR tersebut.

"Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution," kata dia.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads