Pemkot-DPRD Kupang Digugat gegara Kebakaran TPA Alak

Pemkot-DPRD Kupang Digugat gegara Kebakaran TPA Alak

Simon Selly - detikBali
Selasa, 16 Jul 2024 21:18 WIB
Arak Kota Kupang saat memasukkan gugatan di PTUN Kupang terkait TPA Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: Arak Kota Kupang saat memasukkan gugatan di PTUN Kupang terkait TPA Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang gegara kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang. Penggugatnya adalah 39 orang yang tergabung ke dalam Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (ARAK) Kota Kupang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT.

Gugatan itu secara resmi didaftarkan di PTUN pada Selasa (16/7/2024). Gugatan tersebut mencakup enam tuntutan spesifik. Kuasa hukum ARAK Kota Kupang, Marthen Salu, mengatakan gugatan ini dilayangkan ke PTUN sebagai tindak lanjut penanganan sampah di TPA Alak, Kota Kupang, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Hari ini kami dari kuasa hukum Tim ARAK mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang," ujar Marthen, kepada detikBali seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan gugatan kepada Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang atas dugaan kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak warganya.

"Gugatan ini untuk kepentingan publik, ketika adanya pengabaian atau kelalaian dari pemerintah untuk bertanggung jawab atas pemenuhan hak warga negaranya," tambah dia.

Marthen menambahkan pemerintah tidak menangani sampah dengan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itulah yang menjadi alasan utama menggugat pemerintah.

"Undang-undang itu memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengelola sampah yang ada di wilayahnya termasuk di Kota Kupang," tegas Marthen.

Sementara itu, Deputi Walhi NTT Yuvensius Nonga, mengatakan gugatan tersebut bermula dari keresahan warga terkait sampah. Menurutnya, Walhi NTT hingga saat ini belum melihat upaya keras mengatasi persoalan TPA Alak Kota Kupang yang terus terbakar sejak 2022 sampai 2024.

"Sampai saat ini tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari sanitasi renville dan dampaknya kebakaran sampai hari ini, karena tata kelola sampah sampai saat ini sangat buruk," terang Yuven, sapaan Yuvensius Nonga.

"Fakta-fakta ini yang membuat kami bersama ARAK untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Menurut kami adanya pembiaran karena sampai saat ini masih terjadi kebakaran di TPA Alak," pungkas Yuven.




(hsa/hsa)

Hide Ads