Pelarian AN (25) berakhir. Polisi menangkap pria tersebut di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). AN merupakan pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap MN, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Dompu.
"Pelaku ditangkap di Tamansari, Ampenan," ucap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada detikBali, Minggu (26/4/2026).
AN ditangkap pada Sabtu (25/04/2026). Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendak Kabur ke Luar NTB
Catur mengungkapkan polisi menduga AN bakal kabur ke luar NTB. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga bakal meninggalkan wilayah NTB untuk menghindari kejaran polisi.
"Yang pasti bersangkutan sudah lari dari Dompu. Menurut pengakuannya larinya ke Mataram, tetapi tidak menutup kemungkinan (bakal kabur ke luar NTB) karena langsung ditangkap," ucap Catur.
Menurut Catur, pelaku belum genap sehari berada di Mataram. "Baru semalam tibanya, pagi sudah kami lakukan penangkapan," terangnya.
Berawal Diajak Makan Bakso
Menurut Catur, AN ditangkap setelah orang tua korban melapor dugaan penyekapan dan pemerkosaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu.
Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi pada 11 April 2026. Awalnya, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.
"Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari," terang Catur.
Disekap Sembilan Hari
NM disekap selama sembilan hari. AN memerkosa remaja berusia 14 tahun itu sebanyak tiga kali. NM baru berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya pada 20 April 2026.
"Dalam pengakuannya, korban menyebut telah diperkosa sebanyak tiga kali selama disekap oleh pelaku," ucap Catur.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu. Kepolisian melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap di Mataram.
"Dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan," jelas Catur.
Menurut Catur, proses hukum ditangani Polres Dompu. Pelaku juga telah dibawa ke Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah tadi pagi (dibawa ke Polres Dompu)," terangnya.
(hsa/iws)