
Digugat Walhi dan ARAK soal Kebakaran TPA Alak, Pemkot Kupang Buka Suara
Pemkot Kupang merespons gugatan Walhi NTT dan Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (ARAK) terkait kebakaran di TPA Alak. Pemkot meminta Walhi dan ARAk berkontribusi.
Pemkot Kupang merespons gugatan Walhi NTT dan Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (ARAK) terkait kebakaran di TPA Alak. Pemkot meminta Walhi dan ARAk berkontribusi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kupang.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali terbakar. Warga setempat memblokir akses jalan menuju TPA Alak.