Bawaslu NTB Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

Mataram

Bawaslu NTB Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

Helmy Akbar - detikBali
Minggu, 28 Jan 2024 18:12 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang. Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024.

Pemetaan TPS rawan sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS. Bawaslu berpandangan, TPS menjadi salah satu lokasi yang potensi terjadinya 'kecurangan' cukup besar.

"Ini kita lakukan guna memastikan pengawasan kami tetap ketat sampai akhir. Jangan sampai di setiap tahapan kita gas terus, tapi malah proses akhir yang merupakan inti dari semua tahapan kami malah kendor," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, Minggu (28/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menerangkan dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan. Tujuh variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.

Variabel penggunaan hak pilih memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPTl, dan) terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

Selanjutnya variabel keamanan seperti ada riwayat kekerasan yang terjadi di TPS tersebut, atau ada riwayat terjadinya intimidasi pada penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Selanjutnya indikator variabel kampanye seperti adanya peraktik pemberian uang di TPS tersebut, dan terdapat praktik menghina dan menghasut.

Adapun variabel netralitas dijelaskan dalam indikator seperti adanya praktik penyelenggara pemilu berkampanye untuk peserta pemilu, dan adanya TNI-Polri, ASN, dan pejabat daerah yang melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Sementara variabel logistik kata Hasan mengenai TPS yang memiliki riwayat kerusakan, kekurangan, atau surat suara yang tertukar. Hal itu hampir serupa dengan variabel lokasi TPS dan jaringan internet dan listrik.

"Terkadang ada lokasi TPS yang jauh dari jangkauan. Kita juga memantau TPS yang benar-benar ramah disabilitas. Juga ketersediaan listrik dan jaringan internet," paparnya.

Berdasarkan analisa awal, Bawaslu NTB mengungkap potensi kerawanan paling tinggi yang bisa terjadi di NTB adalah soal netralitas.

Adapun jadwal pemetaan TPS rawan dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi pada 25 Januari sampai 2 Februari 2024, tahapan pengumpulan data pada 3 sampai 8 Februari, dilanjutkan rekapitulasi data dari 7 sampai 10 Februari, dan terakhir publikasi data pada 11 sampai 12 Februari.

"Nantinya data-data ini akan kam sampaikan pada KPU. Semisal memberitahukan adanya TPS rawan dengan variabel netralitas. Dengan itu kita bisa sama-sama melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," jelas Hasan.




(dpw/hsa)

Hide Ads