Bawaslu Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Kaowa

Bawaslu Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Kaowa

Rafiin - detikBali
Kamis, 04 Jan 2024 08:44 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman beberapa waktu lalu. Foto: Rafiin/detikBali
Bima -

Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu oleh kepala desa (kades) Kaowa, Kecamatan Lambitu. Kades itu diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami sedang menyelidiki seorang kades di Kecamatan Lambitu yang diduga melanggar tindak pidana pemilu," ujar Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, kepada detikBali, Rabu (3/1/2024).

Taufikurrahman mengungkapkan penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lambitu. Laporan tersebut lalu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kades Kaowa, Taufikurrahman menjelaskan, mengkampanyekan caleg tersebut saat mendampingi calon legislator itu reses. Namun, ia belum bisa menyebutkan nama caleg yang dikampanyekan tersebut.

"Yang jelas caleg incumbent (petahana) ," ujar Taufikurrahman.

Bawaslu, Taufikurrahman melanjutkan, sudah meminta keterangan dari tiga saksi. Kades Kaowa akan dipanggil segera untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

"Selanjutnya kami akan minta keterangan para ahli pidana dan bahasa karena kades mengajak warganya memilih caleg ini memakai bahasa Bima," ungkap Taufikurrahman. Dia menegaskan pelanggar tindak pidana pemilu bisa diancam dengan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 12 juta.




(gsp/iws)

Hide Ads