Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat menghadiri acara pembagian bantuan sosial oleh petinggi PDI Perjuangan NTB di Lombok Tengah pada Minggu (10/9/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB telah menerima salinan keputusan KASN itu.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengatakan pemberitahuan dari KASN itu diterima Bawaslu dua pekan lalu. "Tidak terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN," katanya di kantornya Jumat (29/12/2023).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengingatkan seluruh ASN untuk netral dan tidak mengkampanyekan kandidat tertentu. Amtenar juga dilarang mendukung partai politik tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh terlibat politik praktis, itu jelas," ujar Lolly.
Sebelumnya, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengungkapkan telah menjelaskan kehadirannya di acara PDIP NTB pada KASN. Saat itu ia masih berstatus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, tapi belum dilantik sebagai Pj Gubernur NTB.
Lalu Gita membantah turut melakukan kampanye dalam acara tersebut. "Saya pertegas kembali tidak ada narasi sedikitpun yang bersifat promotif," katanya di kantor DPRD NTB, Jumat (24/11/2023).
(gsp/nor)