
Ajak Warga Pilih Caleg Lewat Pengeras Suara Masjid, Kades Divonis 4 Bulan
Kades Kaowa di Kabupaten Bima divonis pidana empat bulan lantaran mengajak warga memilih salah satu caleg melalui pengeras suara di masjid.
Kades Kaowa di Kabupaten Bima divonis pidana empat bulan lantaran mengajak warga memilih salah satu caleg melalui pengeras suara di masjid.
Kepala Desa di Bima yang mengampanyekan caleg dari Partai NasDem menjadi tersangka.
Bawaslu Kabupaten Bima memutuskan Kades Kaowa yang mengampanyekan salah satu caleg DPRD NTB memenuhi unsur pidana Pemilu. Perkara itu diserahkan ke polisi.
Bawaslu Kabupaten Bima menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu oleh Kades Kaowa, Kecamatan Lambitu. Kades itu mengajak warganya pilih caleg tertentu.