Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran ASN Jadi MC Kampanye Gibran di Kupang

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran ASN Jadi MC Kampanye Gibran di Kupang

Simon Selly - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 20:52 WIB
Edno Taopan, ASN yang menjadi MC di acara kampanye Gibran di Kupang.
Foto: Edno Taopan, ASN yang menjadi MC di acara kampanye Gibran di Kupang. (Istimewa)
Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Kupang. Saat itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kupang bernama Edno Taopan menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara.

Kampanye Gibran tersebut bertajuk Konser Indonesia Maju yang digelar di Kupang Waterpark, Jumat (29/12/2023). Diduga, Edno melanggar netralitas sebagai ASN.

"Bawaslu Kota Kupang, akan melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi dan data mendalam di Pemkab Kupang, terkait dugaan pelanggaran itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange ketika dikonfirmasi detikBali, Rabu (3/1/2024).

Bawaslu juga berencana memanggil Edno untuk meminta klarifikasi. Selain Edno, Yunior melanjutkan, Bawaslu Kota Kupang juga mengagendakan pemanggilan beberapa saksi lain untuk melengkapi keterangan Edno.

"Hari ini kami mulai penelusuran untuk lengkapi data hasil pengawasan dan setelah itu diagendakan untuk panggil yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya," terangnya.

Yunior menegaskan Bawaslu Kota Kupang juga berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT terkait masalah tersebut.

"Semua proses yang dilakukan, akan dikoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT," tandas Yunior.

Diberitakan sebelumnya, Edno yang bertugas sebagai MC dalam kampanye Gibran Rakabuming di Kupang meneriakkan seruan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.

"Prabowo Presiden, Gibran Wakil Presiden. Prabowo-Gibran menang, menang luar biasa," teriak Edno.




(hsa/gsp)

Hide Ads