Kampanye Gibran tersebut bertajuk Konser Indonesia Maju yang digelar di Kupang Waterpark, Jumat (29/12/2023). Diduga, Edno melanggar netralitas sebagai ASN.
"Bawaslu Kota Kupang, akan melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi dan data mendalam di Pemkab Kupang, terkait dugaan pelanggaran itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange ketika dikonfirmasi detikBali, Rabu (3/1/2024).
Bawaslu juga berencana memanggil Edno untuk meminta klarifikasi. Selain Edno, Yunior melanjutkan, Bawaslu Kota Kupang juga mengagendakan pemanggilan beberapa saksi lain untuk melengkapi keterangan Edno.
"Hari ini kami mulai penelusuran untuk lengkapi data hasil pengawasan dan setelah itu diagendakan untuk panggil yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya," terangnya.
Yunior menegaskan Bawaslu Kota Kupang juga berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT terkait masalah tersebut.
"Semua proses yang dilakukan, akan dikoordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT," tandas Yunior.
Diberitakan sebelumnya, Edno yang bertugas sebagai MC dalam kampanye Gibran Rakabuming di Kupang meneriakkan seruan untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.
"Prabowo Presiden, Gibran Wakil Presiden. Prabowo-Gibran menang, menang luar biasa," teriak Edno.
(hsa/gsp)