Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.
Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengumuman! UMP Bali 2024 Jadi Rp 2.813.672 |
Adapun hasil sidang merekomendasikan besaran UMP NTB 2024 untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067. Angka tersebut naik 3,06% atau sekira Rp 72.660 dari UMP NTB 2023.
Sebagaimana diketahui, batas akhir penetapan UMP adalah 21 November 2023, besok.
"Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," papar Ariadi.
Ariadi mengeklaim, penghitungan UMP NTB 2024 telah sesuai dengan formula sebagaimana dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Semua pihak menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut, karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," paparnya.
(dpw/nor)