Aksi seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan intimidasi di kawasan Renon, Denpasar, dan viral di media sosial, berujung pada pengungkapan pelanggaran keimigrasian. Diketahui, WNA tersebut berinisial TD (49), seorang warga Inggris (sebelumya ditulis asal Australia).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mengamankan TD. Kini, petugas tengah mendalami aktivitas TD selama berada di Bali.
Izin Tinggal Habis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi juga mengungkapkan ternyata izin tinggal TD di Bali sudah habis alias overstay. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum," dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik. Merespons cepat situasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung turun ke lapangan pada Jumat (17/4), menyasar lokasi tempat tinggal TD di sekitar Jalan Tukad Unda.
Melawan Petugas
Dalam proses penindakan, petugas berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Saat didatangi, TD tidak hanya bersikap tidak kooperatif, tetapi juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain. TD tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas, tapi izin tersebut telah melewati masa berlaku. Temuan ini menguatkan dugaan pelanggaran keimigrasian di luar kasus yang lebih dulu viral.
TD kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas masih mendalami dugaan intimidasi yang dilaporkan warga, sekaligus menelusuri aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan, terutama di wilayah dengan mobilitas WNA yang tinggi seperti Denpasar.
Perketat Penegakan Hukum terhadap WNA
Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memastikan penegakan hukum terhadap WNA akan terus diperketat. Ia menegaskan bahwa seluruh WNA wajib tunduk pada aturan yang berlaku selama berada di Bali.
"Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk menjaga keamanan dan memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang tertib dan berkualitas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DI diduga menjadi korban penganiayaan oleh TD di rumah DI di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Rabu (15/4/2026).
Kronologi
Peristiwa ini bermula dari perkenalan DI dengan TD di sekitar lapangan. Dari pertemuan tersebut, TD beberapa kali meminta bantuan hingga kerap mendatangi rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, TD sempat beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4), bahkan masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, hingga mengambil uang Rp 100 ribuari dompet korban.
Puncaknya terjadi pada Rabu (16/4), saat TD datang kembali dengan dalih sebagai pengantar makanan.
Saat pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan mengancam akan mematahkan kaki DI karena menuduh korban mencuri jam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri.
Kasus ini sempat dimediasi oleh pecalang setempat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Denpasar Selatan.
(hsa/hsa)