Bawaslu Mataram Awasi Akun Medsos Caleg Antisipasi Curi Start Kampanye

Bawaslu Mataram Awasi Akun Medsos Caleg Antisipasi Curi Start Kampanye

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 14 Nov 2023 21:56 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Selasa sore (14/11/2023) saat ditemui di Kota Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Selasa sore (14/11/2023) saat ditemui di Kota Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram akan memantau akun media sosial (medsos) milik para calon anggota legislatif yang bertarung pada Pileg 2024. Pasalnya, tahapan kampanye digelar mulai 28 November 2023.

Pengawasan akun medsos itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan curi start kampanye oleh para peserta pemilu.

"Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait waktu kampanye di media sosial. Jadi alurnya semua caleg ini menyerahkan akun media sosialnya," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril setelah membuka Bimbingan Teknis Pelanggaran dan Penanganan Pemilu, Selasa (14/11/2023) di Kota Mataram.

Menurut Yusril, pengawasan akun medsos milik seluruh peserta pemilu telah diserahkan ke KPU Kota Mataram yang ditembuskan ke Bawaslu. "Terkait akun yang kami awasi itu, akun medsos yang diserahkan ke KPU yang ditembuskan ke kami. Jadi untuk akun anonim ini agak repot kami untuk mengawasi itu," ujar Yusril.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye di sosial media, Bawaslu telah membangun kerja sama dengan Kominfo Kota Mataram dan Polresta Mataram. Yusril menjelaskan tahapan kampanye caleg di media massa hanya boleh melakukan kampanye selama 21 hari. Baik di media massa dan media cetak dan online.

"Konten ajakan memilih atau kampanye itu tidak boleh diunggah sebelum mulai tahapan kampanye. Jadi kami awasi akunnya," katanya.

Awasi Netralitas ASN

Selain mengawasiakun para peserta pemilu,Bawaslu KotaMataram juga meminta kepada semuapanwascam yang tersebar di enam kecamatan KotaMataram mengawasi netralitas para ASN di KotaMataram.

"Bawaslu RI sudah mengeluarkan indeks kerawanan pelanggaran ASN di NTB masuk 10 besar. Untuk di Kota Mataram potensi pelanggaran netralitas ASN masih di tataran normal alias tidak rawan," ungkap Yusril.

Dijelaskan, ASN atau PNS mempunyai hak pilih. Namun, seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam memfasilitasi dukungan para peserta pemilu.

"ASN ini kan beda dengan TNI Polri. Kalau TNI Polri itu kan dia dihilangkan hak pilihnya. Kalau ASN ini dia punya hak pilih, tetapi dia tidak boleh terlihat. Jangankan mendukung, terlihat saja dia nggak boleh," tegas Yusril.

Netralitas ASN dijelaskan dalam Undang-Undang 7 atau Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN dengan Hak dan Kewajibannya dengan Batas-batas Pekerjaan Para ASN.

Sebagai warga sipil yang mempunyai hak pilih, Yusril menjelaskan ASN atau PNS dapat menghadiri pertemuan dukungan secara pribadi dengan melepaskan atribut sebagai ASN.

"ASN boleh hadir saat kampanye, tetapi harus melepas atribut ASN-nya. Yang tidak boleh kalau dia turut mengkampanyekan, memfasilitasi, mengajak itu yang tidak boleh," tegas Yusril.

Yusril menilai NTB masuk dalam 10 besar Indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN bukan berarti membuat Kota Mataram menjadi pusat pelanggan netralitas ASN di NTB.

"Karena Kota Mataram ini adalah episentrum dari aktivitas publik yang ada di NTB mungkin itu menjadi sorotan. Padahal sebenarnya di daerah lain itu masalah ASN lebih parah, lebih keras dari Kota Mataram," pungkas Yusril.

Untuk diketahui, jumlah daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Mataram yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram berjumlah 534 orang dari 18 partai politik. Dari 534 calon anggota DPRD Kota Mataram tersebut akan memperebutkan 40 kursi.


(nor/iws)

Hide Ads