Bawaslu Awasi Pendukung Paslon Saat Kampanye, Anak Tak Boleh Dimobilisasi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilkada Bali 2024

Bawaslu Awasi Pendukung Paslon Saat Kampanye, Anak Tak Boleh Dimobilisasi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 11:59 WIB
Ilustrasi Pilkada Bali 2024.
Ilustrasi Pilkada Bali 2024. (detikcom)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali bakal mengawasi massa pendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajak anak-anak saat berkampanye. Bawaslu Bali mengamati anak-anak yang hadir di acara kampanye rata-rata orang tuanya menjadi pendukung paslon tertentu.

"Mereka hadir karena bersama orang tua dan bermain bukan kampanye. Hal-hal semacam ini yang kami pastikan di lapangan sehingga tidak adanya isu-isu nanti di luar," ujar anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan kepada detikBali, Kamis (3/10/2024).

Sutrawan menjelaskan anak-anak boleh hadir di arena kampanye asalkan tidak memakai atribut paslon. Ia meyakini anak-anak yang hadir di lokasi kampanye tersebut hanya untuk bermain-main dan tidak dimobilisasi langsung oleh partai politik maupun paslon bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu artinya mereka tidak dimobilisasi, hanya ikut bermain. Itu pun masyarakat sekitar lokasi kampanye, bukan dari luar lokasi. Hal seperti ini kami pastikan," imbuh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.

Bawaslu Bali, dia berujar, belum menemukan dugaan pelanggaran saat kampanye paslon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Bali. "Berupa laporan belum ada yang menyampaikan ke Bawaslu Bali," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka menjelaskan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menggunakan metode yang sama dengan pengawasan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. "Kami awali dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan jika ada pelanggaran," ucap dia.

Meski belum menemukan adanya pelanggaran, Wirka menegaskan Bawaslu tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada Bali 2024. Menurutnya, Bali masih berpotensi mengalami kerawanan pelanggaran selama masa pilkada.

"(Pengawasan) semua kabupaten/kota kami perlakukan sama. Setiap aktivitas kampanye kami lakukan pengawasan langsung," pungkas Wirka.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads