Paslon Pilbup Dompu Dibatasi Punya 20 Akun Medsos untuk Kampanye

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Paslon Pilbup Dompu Dibatasi Punya 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Faruk - detikBali
Sabtu, 05 Okt 2024 12:40 WIB
Kantor Bawaslu Dompu. (Foto:Β Faruk Nickyrawi/detikBali)
Foto: Kantor Bawaslu Dompu. (Faruk/detikBali)
Dompu -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebut setiap pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu hanya bisa memiliki maksimal 20 akun media sosial (medsos) sebagai alat kampanye. Akun itu juga harus terdaftar di Bawaslu.

Akun medsos itu meliputi berbagai platform seperti Facebook, Instagram, X (Twitter), Tiktok, dan lainnya.

"Iya, hanya 20 akun medsos untuk setiap pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, kepada detikBali, Sabtu (5/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Swastari membeberkan kedua pasangan cabup Dompu telah mendaftarkan akun medsos di KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Rata-rata akun medsos yang didaftar adalah Facebook.

"Rata-rata paling banyak itu akun Facebook, platform lain itu hampir tidak ada karena daerah kita banyak peminat Facebook," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain menggunakan medsos, Swastari melanjutkan, paslon Pilbup Dompu juga boleh melakukan kampanye di dalam kampus dengan syarat tidak boleh membawa atribut apapun.

"Mereka (paslon) boleh berkampanye di dalam kampus, tapi tidak boleh bawa atribut apapun, tidak boleh ada simbol-simbol partai politik, tidak boleh menyebarkan bahan, tidak boleh bawa stiker," urai Swastari.

Menurut Swastari, kampanye boleh dilakukan di dalam kampus ini berdasarkan keputusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024. Namun, hal itu juga harus ada izin dari kampus bersangkutan.

Swastari menjelaskan alurnya adalah paslon terlebih dahulu harus mengurus izin ke kepolisian, kemudian surat pemberitahuan disampaikan ke Bawaslu dan kampus tempat kampanye.

Peserta kampanye di dalam kampus ini adalah mereka yang ada di dalam kampus. Paslon tidak diperbolehkan membawa massa di luar kampus serta tidak bisa melibatkan ASN kampus maupun luar kampus.

"Ini kan berdasarkan putusan MK bahwa boleh melakukan kampanye di dalam kampus. Materi kampanyenya itu menyampaikan visi misi," tuturnya.

Pilbup Dompu 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ). Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, PPP, PSI, dan Gelora.

Kemudian, pasangan nomor urut adalah Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH). Pasangan petahan ini diusung oleh delapan partai, yakni NasDem, PKB, Hanura, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, dan PBB.

Kedua pasangan akan memperebutkan suara daftar pemilih tetap (DPT) 190.546 orang yang tersebar di 81 desa di seluruh Dompu.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads