Bawaslu Kota Batu meminta akun media sosial (Medsos) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk di-takedown atau ditutup selama masa tenang. Permintaan ini berlaku juga untuk akun medsos tim kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, permintaan ini menyesuaikan aturan masa tenang dilarang untuk aktivitas kampanye baik luring dan daring.
Ia menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kota Batu tengah berproses untuk menyurati tim kampanye maupun seluruh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terkait permintaan penutupan akun medsos tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat masa tenang akan mulai diberlakukan sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang.
"Kami beri waktu akun medsos yang terdaftar harus di-takedown paling lambat besok, Sabtu (23/11) pukul 23.59 WIB. Kami imbau kepada seluruh paslon untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri," kata Yogi, Jumat (22/11).
Yogi menegaskan, penutupan akun medsos yang dimaksud adalah penghapusan atau tak ada lagi postingan-postingan kampanye. Sejauh ini ada 20 akun medsos yang terdaftar di Bawaslu Kota Batu.
Selama masa tenang, Bawaslu Kota Batu akan melakukan pengawasan dan patroli terhafap 20 akun tersebut.
"Dihimbau kepada para paslon untuk tidak berkampanye selama masa tenang, kegiatan-kegiatan juga tanpa APK, tanpa ada orasi, ajakan," tandasnya.
Sebagai informasi, masa tenang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menjelaskan masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
(abq/iwd)