Bawaslu Kota Batu Minta Akun Medsos Paslon Ditutup Saat Masa Tenang

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilwali Kota Batu 2024

Bawaslu Kota Batu Minta Akun Medsos Paslon Ditutup Saat Masa Tenang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 23 Nov 2024 05:30 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Bawaslu Kota Batu meminta akun media sosial (Medsos) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk di-takedown atau ditutup selama masa tenang. Permintaan ini berlaku juga untuk akun medsos tim kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan, permintaan ini menyesuaikan aturan masa tenang dilarang untuk aktivitas kampanye baik luring dan daring.

Ia menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kota Batu tengah berproses untuk menyurati tim kampanye maupun seluruh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terkait permintaan penutupan akun medsos tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat masa tenang akan mulai diberlakukan sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang.

"Kami beri waktu akun medsos yang terdaftar harus di-takedown paling lambat besok, Sabtu (23/11) pukul 23.59 WIB. Kami imbau kepada seluruh paslon untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri," kata Yogi, Jumat (22/11).

ADVERTISEMENT

Yogi menegaskan, penutupan akun medsos yang dimaksud adalah penghapusan atau tak ada lagi postingan-postingan kampanye. Sejauh ini ada 20 akun medsos yang terdaftar di Bawaslu Kota Batu.

Selama masa tenang, Bawaslu Kota Batu akan melakukan pengawasan dan patroli terhafap 20 akun tersebut.

"Dihimbau kepada para paslon untuk tidak berkampanye selama masa tenang, kegiatan-kegiatan juga tanpa APK, tanpa ada orasi, ajakan," tandasnya.

Sebagai informasi, masa tenang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menjelaskan masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads