KPU dan Bawaslu Sumsel Minta APK Ditertibkan-Kampanye di Medsos Disetop

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

KPU dan Bawaslu Sumsel Minta APK Ditertibkan-Kampanye di Medsos Disetop

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 24 Nov 2024 08:30 WIB
APK makin marak jelang masa kampanye di Kota Palembang.
Foto: Ilustrasi APK (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengimbau seluruh pasangan calon Pilkada Serentak 2024 menurunkan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang 24-26 November. KPU membatasi APK hingga tadi malam (23/11/2024) pukul 23.59 WIB.

"Kami sudah meminta agar atribut kampanye yang kami fasilitasi dilakukan penurunan," ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Dia berharap, saat masuk masa tenang sudah tak ada lagi APK yang terpasang di media-media seperti baliho, pinggir jalan, dan titik-titik lainnya. Penurunan itu diminta dilakukan secara mandiri oleh tim paslon karena masa kampanye sudah berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan kembali ke tempat pemenangan masing-masing dan melakukan persiapan untuk pemungutan dan pengitungs suarat suara," katanya.

Di masa tenang, pencoblosan, proses hitung hingga berakhirnya tahapan pilkada dia meminta seluruh pihak bisa menjaga proses tersebut berjalan dengan baik, aman dan damai.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menambahkan, tak hanya APK pihaknya juga meminta tim pemenangan dan paslon kepala daerah menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye sesuai PKPU 13/2024.

Dalam pasal 45 katanya, telah diatur bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang.

"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di media sosial," ungkapnya.

Katanya, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Aturan itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Imbauan sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye. Seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan," tukasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads