Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengimbau seluruh pasangan calon Pilkada Serentak 2024 menurunkan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang 24-26 November. KPU membatasi APK hingga tadi malam (23/11/2024) pukul 23.59 WIB.
"Kami sudah meminta agar atribut kampanye yang kami fasilitasi dilakukan penurunan," ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Dia berharap, saat masuk masa tenang sudah tak ada lagi APK yang terpasang di media-media seperti baliho, pinggir jalan, dan titik-titik lainnya. Penurunan itu diminta dilakukan secara mandiri oleh tim paslon karena masa kampanye sudah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan kembali ke tempat pemenangan masing-masing dan melakukan persiapan untuk pemungutan dan pengitungs suarat suara," katanya.
Di masa tenang, pencoblosan, proses hitung hingga berakhirnya tahapan pilkada dia meminta seluruh pihak bisa menjaga proses tersebut berjalan dengan baik, aman dan damai.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menambahkan, tak hanya APK pihaknya juga meminta tim pemenangan dan paslon kepala daerah menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye sesuai PKPU 13/2024.
Dalam pasal 45 katanya, telah diatur bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang.
"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di media sosial," ungkapnya.
Katanya, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Aturan itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.
"Imbauan sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye. Seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan," tukasnya.
(dai/dai)