Bawaslu Wanti-wanti Akun Medsos Paslon Pilwalkot Makassar Kampanye Isu SARA

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Wanti-wanti Akun Medsos Paslon Pilwalkot Makassar Kampanye Isu SARA

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 09 Okt 2024 10:02 WIB
Kantor Bawaslu Makassar
Kantor Bawaslu Makassar. Foto: detikcom
Makassar -

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mewanti-wanti aktivitas media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) selama masa kampanye Pilwalkot Makassar 2024. Bawaslu mengingatkan paslon untuk tidak mengunggah konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kita melakukan pengawasan secara elektronik sesuai dengan alamat media sosial yang didaftarkan di KPU," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno kepada detikSulsel, Selasa (8/10/2024).

Rahmat mengatakan Bawaslu Makassar memiliki tim siber khusus yang bertugas memantau pelanggaran kampanye, termasuk konten yang mengandung unsur SARA. Namun, hingga saat ini belum ada temuan terkait pelanggaran kampanye di medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (tim siber khusus). (Konten yang jadi atensi) semua yang sekaitan dengan larangan-larangan. Misalnya, mengandung unsur SARA dan lainnya. Banyak yang harus dipantau. Sampai hari ini belum ada kami temukan," ucapnya.

Rahmat juga mengatakan tiap paslon punya batasan jumlah akun yang didaftarkan ke KPU. Menurutnya, tiap paslon maksimal punya 20 akun untuk tiap platform medsos.

ADVERTISEMENT

"Ada (batasan jumlah akun), 20 akun per jenis (platform) media sosial," ungkapnya.

Terkait sanksi, Rahmat menjelaskan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Kata dia, di dalamnya terdapat beberapa larangan selama pelaksanaan kampanye yang sanksinya bisa berujung pidana.

"PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berujung ke sanksi pidana," terangnya.

Lebih lanjut, Rahmat menuturkan pihaknya membatasi pengawasan hanya pada akun yang terdaftar secara resmi di KPU. Kata dia, akun anonim atau buzzer yang tidak terdaftar tidak menjadi bagian dari pengawasan.

"Yang kita awasi yang terdaftar di KPU. Di luar akun yang terdaftar di KPU, kita tidak awasi," tuturnya.

"Di luar (akun yang terdaftar) mungkin saja ada narasi yang kemudian menjelek-jelekkan, isu SARA, dan semacamnya, itu masuk pidana umum dia. Kalau kita mau awasi semua, tidak bisa. Di luar dari itu kalaupun ada diserahkan ke instansi lain," bebernya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan daftar akun media sosial paslon sudah disetor ke KPU. Daftar tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu untuk diawasi.

"Ada kemarin disetor daftar tim kampanye, termasuk medsos-nya di dalam itu. (Daftarnya) kita tembuskan ke Bawaslu," katanya.

Diketahui, masa kampanye Pilwakot Makassar dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Setelahnya, ada jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Berdasarkan catatan KPU Makassar, paslon nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menyetor 9 akun Instagram, 3 Facebook, 3 TikTok, 1 Twitter, dan 1 WhatsApp. Lalu, paslon nomor urut 2 Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki) menyetor 1 akun TikTok, 9 Instagram, dan 1 Facebook.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham) menyetor 5 akun Instagram, 1 TikTok, dan 1 Facebook. Sementara, paslon nomor urut 4 Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (Amri-Rahman) menyetor 2 akun Instagram, 2 TikTok, dan 2 Facebook.




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads