Bawaslu Tangani Paslon Bagi Uang Saat Kampanye di Mataram

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilwalkot Mataram 2024

Bawaslu Tangani Paslon Bagi Uang Saat Kampanye di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 14:46 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat konferensi pers  terkait satu bulan  kampanye Pemilu 2024 di Mataram, NTB, Kamis (28/12/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran pada kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Mataram 2024. Salah satu pasangan calon diduga bagi-bagi uang saat kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan dugaan bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh salah satu paslon Pilkada Mataram 2024 tersebut telah diadukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram sesuai nomor registrasi: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.

Dia menjelaskan sesuai keterangan pengawas di lapangan, diduga salah satu paslon bagi-bagi uang sebesar Rp 20.000 dalam amplop saat kampanye di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Kampanye itu digelar pada 30 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini sedang diproses Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yusril dihubungi detikBali, Selasa (8/10/2024).

Yusril menyampaikan, saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Dalam klarifikasi itu, Bawaslu telah meminta keterangan kepada pihak yang diduga membagikan uang saat kampanye.

ADVERTISEMENT

"Ya mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya," tegas Yusril.

"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu," tegas Yusril.

Yusril melanjutkan, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama pada temuan tersebut. Setelah itu, dibuat kajian pelanggaran yang termaktub dalam pasal-pasal yang terkait pelanggaran itu.

"Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana," katanya.

Pada pembahasan kedua, Yusril berujar, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan. Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan," ujar Yusril.

Yusril menekankan bahwa proses temuan tersebut akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," jelasnya.




(dpw/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads