Bawaslu Bali Laporkan Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian ke BSSN-Komdigi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Bali Laporkan Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian ke BSSN-Komdigi

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 10 Nov 2024 13:57 WIB
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat ditemui di Buleleng, Bali, Minggu (10/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat ditemui di Buleleng, Bali, Minggu (10/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) karena membuat konten bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah akun medsos itu dilaporkan ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan Bawaslu Bali telah membentuk kelompok kerja (pokja) terkait isu-isu negatif bekerja sama dengan BSSN dan Komdigi. Tim dibentuk untuk mengawasi akun medsos yang membuat konten bermuatan ujaran kebencian, SARA, maupun hoaks. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas Bali selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jika ada pemberitaan di medsos yang menyangkut isu SARA dan hoaks untuk bisa di-takedown Kominfo (Komdigi) pusat melalui Bawaslu RI," kata Aryani saat ditemui di Buleleng, Minggu (10/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyani menyebut ada sejumlah akun medsos yang telah dilaporkan karena membuat konten bermuatan ujaran kebencian. Namun, dia tidak memerinci jumlah akun medsos yang dilaporkan. Konten-konten tersebut kini sudah di-takedown setelah dilaporkan.

"Itu sudah disampaikan ke Bawaslu RI, Bawaslu RI sudah menyampaikan ke Kominfo (Komdigi) dan BSSN dan sudah di-takedown. (Temuannya) sedikit ada ujaran kebencian. Kalau itu dibiarkan kan akan memengaruhi kondusifitas wilayah kita di Bali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ariyani juga turut mengingatkan media massa di Bali, baik cetak maupun online, agar hati-hati dalam membuat pemberitaan terkait pilkada. Ia berharap tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan media massa di Bali.

"Jadi bagaimana teman teman di media agar tetap hati-hati dalam memberitakan kampanye di media cetak maupun elektronik. Kami berharap besar, saya sangat yakin teman-teman media memahami itu," terang Aryani.

"Namun, perlu juga kami mengingatkan kembali kadang kan ada bablas karena nggak ingat atau lain sebagainya. Saat inilah kami ingatkan kembali jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh teman- teman media cetak atau elektronik," katanya," imbuh Aryani.

Bawaslu Bali, kata Ariyani, juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk mengawasi pemberitaan di media massa. "Tentunya jika ada potensi pelanggaran yang terjadi tentu kami akan koordinasi bersama dengan KPU, KPI, dan dewan pers juga," jelas Aryani.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads