Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan salah seorang mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi ikut nyaleg pada Pemilu 2024. Bahkan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu telah masuk dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS).
"Khusus mantan napi ini, dia calon di dapil 3, Kecamatan Woja," kata Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ kepada detikBali, Sabtu (2/9/2023).
Bawaslu tidak mengungkapkan identitas bacaleg eks napi tersebut. Hanya, dia disebutkan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Atas temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU Dompu agar menindaklanjuti temuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah meneruskan rekomendasi ke KPU sebagai saran perbaikan, upaya KPU tidak menetapkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan," tutur Swastari.
Menurutnya, selain mantan napi tipikor, Bawaslu Dompu juga tengah mendalami dugaan mantan napi lainnya menjadi bacaleg. Yakni, salah seorang mantan kepala desa.
Dia merupakan mantan tahanan rumah yang menjalani hukuman percobaan setelah ditetapkan secara ingkracht oleh pengadilan.
"Kami masih menelusuri administrasi terkait mantan napi lainnya, ada dua mantan napi tindak pidana pemilu yakni Kades. Mereka ini menjalani hukuman percobaan atau jadi tahanan rumah," tandas Swastari.
(hsa/hsa)