Perempuan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial E (19) melaporkan kekasihnya, S (24), ke polisi. E melapor lantaran merasa dicaci maki melalui WhatsApp oleh S, Kamis (14/5/2026).
"Betul, kalau tidak salah, kejadiannya itu kemarin siang," ujar Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, kepada detikBali, Jumat (15/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat E meminta izin kepada S untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh S.
S yang merasa terabaikan langsung mengirim pesan berantai kepada E yang berisi kata-kata kasar dan makian. Hal itu dinilai tidak pantas oleh E dan memilih melaporkan S ke Polsek Alak.
Menurut Setiasa, sekitar pekan lalu, E juga sempat dianiaya oleh S. E memilih melapor polisi karena takut kejadian serupa terjadi lagi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung memanggil S dan E untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Keduanya sepakat berdamai melalui surat pernyataan.
"Jadi setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kekerasan dalam hubungan pribadi," tutur Setiasa.