
Mencermati Sikap KPU atas Putusan MA soal Caleg Eks Napi Korupsi
Polemik caleg eks koruptor telah dibatalkan oleh MA, dan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengubahnya. Namun bagaimana sikap KPU?
Polemik caleg eks koruptor telah dibatalkan oleh MA, dan sekaligus memerintahkan KPU untuk mengubahnya. Namun bagaimana sikap KPU?
Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan salah seorang mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi ikut nyaleg pada Pemilu 2024.
ICW membeberkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPR. Berikut nama-namanya.
KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara bacaleg DPR. ICW menemukan ada 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. KPU harus umumkan juga dong.
Mantan terpidana kasus korupsi yakni Muhir resmi mendaftarkan diri menjadi bacaleg DPD.
KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Cukup sudah, eks koruptor tak perlu diberi kesempatan kedua. Kasus penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi referensi yang sangat berharga bagi kita.
Hanurta, Partai Demokrat, dan Golkar tercatat sebagai parpol paling banyak caleg eks napi koruptor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ada 32 nama baru caleg eks koruptor pada Pemilu 2019.
KPU akan mengumumkan daftar tambahan nama caleg eks napi korupsi dalam Pemilu 2019 setelah debat capres kedua. Kenapa?