Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASAN) menjatuhkan sanksi untuk pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Fathul Gani. Hal ini terkait dugaan pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Diketahui, Fathul Gani saat ini menjabat Asisten I Setda Provinsi NTB. Sebelumnya, Fathul Gani duduk di jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Dalam surat Bawaslu NTB Nomor: 06 /PP.01/K/8/2023 yang ditujukan kepada KASN di Jakarta termuat dua hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, dasar dilayangkannya surat tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum; Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Kedua, Bawaslu NTB terhadap dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu menyatakan terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan selanjutnya diteruskan kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip kepada detikBali pada Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Bawaslu memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan Fathul Gani. Dia diduga terlibat mengarahkan dukungan kepada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) untuk lanjut pada periode kedua.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth menegaskan sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidaknetralan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kita peroleh, memang ada tindakan ketidak netralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB itu," tegas Umar.
Terpisah, Asisten I Setda Provinsi NTB Fathul Gani yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Kendati demikian, Fathul Gani telah mengetahui informasi dirinya dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB.
"Saya no comment. Informasi itu sudah saya terima," jelasnya.
Bawaslu NTB enggan membeberkan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilakukan Fathul Gani. Dari sumber yang dihimpun detikBali, ditemukan rekaman pembicaraan yang di dalamnya memuat percakapan sekaligus perintah dari Fathul Gani kepada masyarakat untuk mendukung duet Zul-Rohmi di Pilgub NTB 2024.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Zul-Rohmi akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.
(hsa/gsp)