Terungkap PT AMNT Belum Setor Dana Bagi Hasil, Alasan Aturan Teknis

Mataram

Terungkap PT AMNT Belum Setor Dana Bagi Hasil, Alasan Aturan Teknis

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 15:08 WIB
DPRD NTB menyebut PT AMNT belum menyetorkan dana bagi hasil kepada Pemprov NTB. Hal itu terungkap dalam rapat tertutup, Kamis (22/6/2023).
DPRD NTB menyebut PT AMNT belum menyetorkan dana bagi hasil kepada Pemprov NTB. Hal itu terungkap dalam rapat tertutup, Kamis (22/6/2023). (Helmy Akbar/detikBali).
Mataram -

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menghadiri permintaan klarifikasi DPRD NTB soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut perusahaan tambang itu belum menyetor dana bagi hasil kepada Pemprov NTB sebesar Rp 104 miliar.

Pertemuan antara PT AMNT dan DPRD NTB berlangsung tertutup di Gedung Lantai 3 DPRD NTB, Kamis (22/6/2023). Pertemuan tersebut berlangsung hampir satu jam.

Hadir mewakili PT AMNT, yakni Manajer Eksternal NTB Zulkipli Fajariadi, Senior Manajer Eksternal Ahmad Salim, Senior Spesialis Eksternal Lalu Zainul Hamdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku telah mendengar klarifikasi dari perwakilan PT AMNT perihal alasan perusahaan belum menyetor dana bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov NTB.

PT AMNT, kata Isvie, mengaku masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran dana bagi hasil tersebut. "PT AMNT mengaku tata pada aturan dan masih menunggu regulasi lebih lanjut. Kajian paralegalnya menyebut menunggu ketentuan lebih lanjut," ujarnya, Kamis.

ADVERTISEMENT

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat 2 yang menyatakan Pemprov NTB memperoleh bagi hasil keuntungan bersih 1,5 persen dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak berproduksi.

Isvie mengungkap tiga alasan PT AMNT belum menyetor dana bagi hasil. Yakni, pertama, perusahaan menunggu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, kepatuhan terhadap kewajiban bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak pernah menjadi temuan BPK maupun BPKP sejak 2017 hingga 2021.

Ketiga, PT AMNT menganggap bahwa tata cara penyetoran keuntungan bersih IUPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 belum didukung oleh teknis peraturan pelaksananya.

Tetapi, Isvie menegaskan dalil tersebut tidak bisa digunakan oleh PT AMNT. "Nah, tadi sudah dijelaskan oleh ahli hukum kami. Tidak bisa mengelak dengan alasan seperti itu. Sebab, asas transisional yang digunakan. Tetap, mereka wajib bayar," imbuh dia.

Ambil contoh, PT Freeport Indonesia sudah menyetor dana bagi hasil kepada Pemprov Papua, meskipun PP yang dimaksudkan oleh PT AMNT belum terbit.

Untuk memperjelas, DPRD NTB, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama PT AMNT akan bersama-sama ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menanyakan hal tersebut. "Kami ke kementerian pada 2 Juli nanti. Kami kejar terus," katanya.

Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengapresiasi itikad baik PT AMNT yang berkenan memberi klarifikasi kepada DPRD NTB. "Yang utama adalah ada political will dari perusahaan untuk menyelesaikan ini," katanya.

Namun, Agil mengaku belum menghitung proyeksi lebih jauh soal potensi setoran lebih besar dari yang wajib dibayarkan PT AMNT kepada Pemprov NTB.

"Di LHP (laporan hasil pemeriksaan) hanya memuat Rp 104 miliar. Kami akan dalami. Nanti di pusat kami akan tanya berapa total yang harus dibayarkan PT AMNT. Apakah itu sudah include (termasuk) kewajiban di 2022 atau sampai 2022?" tanya politikus PKS itu.

Sementara itu, perwakilan PT AMNT yang hadir tidak berkenan memberikan tanggapan. Ketiganya langsung pergi seusai pertemuan.




(BIR/nor)

Hide Ads