PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) disebut belum menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar Rp 104 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dana bagi hasil itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Terbaru, PT AMNT mengeklaim telah menyetorkan dana bagi hasil tersebut ke Pemprov NTB dan dibenarkan oleh DPRD NTB. Berikut fakta-faktanya.
1. PT AMNT Klaim Sudah Setor Rp 104 Miliar
PT AMNT mengeklaim sudah menyetorkan dana bagi hasil dari keuntungan bersihnya Rp 104 miliar kepada Pemprov NTB. Klaim itu sekaligus menjawab temuan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vice President Corporate Communications PT AMNT Kartika Octaviana mengungkap bahwa perusahaan menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, baik di level pusat maupun daerah.
"Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau erat oleh pemerintah," ungkap Vina, kepada detikBali, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya itu, lanjut dia, PT AMNT juga selalu melaporkan kegiatan dan bekerja erat dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mengenai penerapan peraturan.
Ia menilai rekomendasi BPK terkait setoran dana bagi hasil diarahkan kepada Pemprov NTB. Karenanya, PT AMNT akan menunggu arahan dari Pemprov NTB.
Vina juga menolak berkomentar lebih jauh. "Tentunya kami akan mendiskusikan seluruh kepatuhan kewajiban dalam kooridnasi rutin dengan pemerintah, baik provinsi maupun kementerian terkait," imbuh dia.
2. DPRD Benarkan PT AMNT Sudah Setor Dana Bagi Hasil
Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Mahally Fiktri membenarkan PT AMNT sudah menyetor dana bagi hasil sebanyak Rp 104 miliar. Sesuai aturan, dana itu disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Betul sekali, PT AMNT sudah menyetor bagi hasilnya untuk Pemprov NTB, sesuai aturan menyetornya ke Kemenkeu. Seharusnya, Pemprov NTB mengurusnya ke Kemenkeu," kata Mahally kepada detikBali, Jumat (9/6/2023).
Namun, hal itu yang belum diurus Pemprov NTB. "Padahal, Komisi III DPRD NTB sudah pernah mengingatkan," lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengeklaim sudah menginformasikan hal tersebut kepada Pemprov NTB saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daearh (Bappenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa bulan lalu.
Lebih lanjut Mahally menjelaskan bahwa informasi itu diperolehnya seusai melakukan kunjungan kerja ke PT AMNT. "Ketika itu kami baru kembali dari Sumbawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor dan lokasi tambang PT AMNT," terang dia mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, sambung dia, manajemen PT AMNT secara terbuka mengungkapkan perkembangan perusahaannya yang berhasil dan dalam kondisi baik.
"Sudah mulai mendapatkan laba yang dari laba itu ada bagian untuk Pemprov NTB dan itu sudah disetorkan ke Kemenkeu," papar Mahally.
3. Gubernur Zul Sebut BPK Tidak Keliru
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerangkan bahwa rekomendasi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan cukup kredibel. Tidak akan sembarangan. Bahkan, rekomendasi BPK itu telah melalui serangkaian analisis.
"Ini kan masukan BPK (setoran dana bagi hasil yang belum disetor PT AMNT kepada Pemprov NTB). BPK nggak mungkin ngomong ngawur. Ini kan lembaga pemerintah yang sangat kredibel, masak ngasih masukan nggak benar," jelasnya seraya mengaku belum mendapatkan laporan rinci ihwal hal tersebut.
"Tapi saya belum dapat laporan yang rinci, nanti salah merespons juga," katanya melanjutkan.
Politikus PKS itu berjanji akan mengkaji setoran dana bagi hasil PT AMNT dengan membentuk tim khusus. Ia juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.
"Kami konsultasikan dulu dengan Kemenkeu bagusnya bagaimana, sehingga prosesnya benar, jelas. Jangan terkesan punya harapan, padahal nggak ada," tutur Zulkieflimansyah.
"Yang jelas, BPK nggak mungkin melontarkan masukan nggak benar," katanya mengingatkan.
Selain Pemprov NTB, ia menambahkan seharusnya dana bagi hasil dari keuntungan PT AMNT juga dinikmati oleh 10 kabupaten/kota di NTB. Salah satu yang paling besar itu porsinya di Kabupaten Sumbawa Besar (KSB).
"KSB itu paling besar porsinya empat persen. Kami hanya 1,1 persen. Begitu juga dengan sembilan kabupaten/kota yang lain, (seharusnya) dapat juga," ungkapnya.
(nor/nor)