PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mangkir dari panggilan rapat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (15/6/2023). Rapat tertutup tersebut akan membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal belum dibayarkannya dana bagi hasil AMNT kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Dalam temuannya, BPK mengungkap AMNT belum membayar dana bagi hasil keuntungan perusahaan kepada Pemprov NTB sebesar Rp 104 miliar. "Kami sudah bersurat mengundang AMNT, tapi mereka berhalangan hadir hari ini," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB Ruslan Turmuzi ditemui di ruangannya, Kamis.
Padahal, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu menilai penting untuk bertemu AMNT dan mendengar langsung penjelasan terkait dana bagi hasil yang disebut BPK tidak disetorkan sejak 2000-2022. Ruslan juga mengaku menerima informasi yang simpang siur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan belum clear (jelas). Kami ingin menuntut hak kami sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih. Mereka wajib membayar itu. Tadi dicontohkan seperti Freeport yang sudah membayar," terang dia.
Karenanya, DPRD NTB akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan AMNT pada Kamis pekan depan. Pertemuan itu akan menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelahnya, DPRD NTB akan berangkat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memvalidasi seluruh temuannya. "Kami akan kompilasi temuan di daerah, baru kami berangkat ke Jakarta," jelasnya seraya mengingatkan potensi dana bagi hasil lebih besar yang belum disetorkan AMNT kepada Pemprov NTB.
Hal tersebut disampaikan mengingat tunggakan dana bagi hasil Rp 104 miliar berasal dari 2020-2021. Sementara, tahun-tahun setelahnya belum bisa ditentukan karena AMNT belum menyerahkan laporan keuangan seperti diungkapkan BPK. "Bisa dua kali lipat atau lebih," jelas Ruslan.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD NTB, AMNT mengapresiasi upaya klarifikasi lebih lanjut terkait dana bagi hasil. Namun, AMNT belum dapat menghadiri rapat tersebut karena sejumlah hal.
"AMNT menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai keberlanjutan ekspor konsentrat tembaga dengan Kementerian ESDM, serta Kementerian Perdagangan dalam rangka memastikan berjalan lancarnya proyek strategis nasional pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat sesuai waktu yang ditetapkan," kata Direktur Utama AMNT Rachmat Makassau dalam suratnya.
Selain itu, AMNT juga tengah mempersiapkan rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke lokasi pertambangan Batu Hijau. "Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat menghadiri rapat kerja yang dijadwalkan pada 15 Juni 2023," tuturnya.
AMNT menggarisbawahi bahwa manajemen terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait perihal undangan tersebut. AMNT juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai hal tersebut dengan pihak-pihak berwenang dan terkait, serta memenuhi seluruh kewajiban yang ada.
(BIR/iws)