Menurut Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Mahally Fiktri, PT AMNT sudah menyetor dana bagi hasil sebanyak Rp 104 miliar. Sesuai aturan, dana itu disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Betul sekali, PT AMNT sudah menyetor bagi hasilnya untuk Pemprov NTB, sesuai aturan menyetornya ke Kemenkeu. Seharusnya, Pemprov NTB mengurusnya ke Kemenkeu," kata Mahally kepada detikBali, Jumat (9/6/2023).
Namun, hal itu yang belum diurus Pemprov NTB. "Padahal, Komisi III DPRD NTB sudah pernah mengingatkan," lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengeklaim sudah menginformasikan hal tersebut kepada Pemprov NTB saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daearh (Bappenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa bulan lalu.
Lebih lanjut Mahally menjelaskan bahwa informasi itu diperolehnya seusai melakukan kunjungan kerja ke PT AMNT.
"Ketika itu kami baru kembali dari Sumbawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor dan lokasi tambang PT AMNT," terang dia mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, sambung dia, manajemen PT AMNT secara terbuka mengungkapkan perkembangan perusahaannya yang berhasil dan dalam kondisi baik.
"Sudah mulai mendapatkan laba yang dari laba itu ada bagian untuk Pemprov NTB dan itu sudah disetorkan ke Kemenkeu," papar Mahally.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT AMNT Kartika Octaviana menyebut perusahaan menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, baik di level pusat maupun daerah.
"Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau erat oleh pemerintah," ungkap Vina, kepada detikBali, Jumat.
Pernyataan Vina itu untuk menjawab temuan BPK. Anggota VI BPK Pius Lustrilanang sebelumnya mengatakan dana bagi hasil itu berkisar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT periode 2020-2022.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2022 di Kantor DPRD NTB, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 UU Minerba, sambung Pius, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Adapun, pada 2020 seharusnya Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar.
Sedangkan, dana bagi hasil keuntungan tahun setelahnya belum diketahui, mengingat laporan keuangan perusahaan 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih 2022 lalu diperkirakan jauh lebih besar tahun sebelumnya," imbuhnya, Kamis.
(BIR/hsa)