detikBali

Pelaku Wisata Labuan Bajo Tuding ITDC Pungli Tiket Masuk KEK Golo Mori

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pelaku Wisata Labuan Bajo Tuding ITDC Pungli Tiket Masuk KEK Golo Mori


Ambrosius Ardin - detikBali

Kawasan The Golo Mori di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Kawasan The Golo Mori di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: dok. ITDC
Manggarai Barat -

Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan pungutan tiket masuk ke kawasan ekonomi khusus (KEK) Golo Mori yang dilakukan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC). Keluhan pungutan itu viral di berbagai grup WhatsApp di Labuan Bajo.

Ketua Asosiasi Pelaku wisata Labuan Bajo, Hairudin, menuding ITDC melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung yang dilakukan di luar kawasan ITDC. Sebuah portal dipasang sekitar 3 kilometer (km) sebelum pintu masuk ITDC untuk memungut biaya Rp 30 ribu untuk WNI dan Rp 40 ribu untuk WNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas, ITDC hanya memasang banner tarif Rp 30.000/orang untuk WNI, dan Rp 40.000 untuk WNA. Saya menilai banner info tarif itu tidak dapat dijadikan dalil hukum," kata Hairudin di konfirmasi Rabu (10/12/2025) malam.

Hairudin menilai ITDC melakukan pungutan di jalan raya yang merupakan jalan umum. Jalan masuk ke kawasan KEK Golo Mori dibangun oleh negara dengan dana APBN.

ADVERTISEMENT

"Ini jalan umum, bukan jalan privat, bukan jalan tol. Kalau jalan tol mungkin bisa dikenakan biaya, kalau jalan raya tidak bisa. Yang dilakukan ITDC itu melakukan pungutan tiket di luar kawasan mereka," tegas Hairudin.

Ia mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada ITDC pada 11 November 2025 tapi tak ada tanggapan.

Respons ITDC

General Manager The Golo Mori, Wahyuaji Munarwiyanto, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kabar pungli tidak benar.

"Menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan adanya praktik pungutan liar atau pemalakan di kawasan The Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, ITDC menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Wahyuaji.

Wahyuaji menegaskan ITDC selalu menjalankan pengelolaan kawasan dengan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Setiap layanan dan akses kawasan, ujar dia, dikelola secara resmi melalui mekanisme perizinan yang sah, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah terkait, dan disertai pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

"Perlu kami luruskan bahwa akses yang dimaksud bukan merupakan jalan raya umum, melainkan jalan dalam kawasan The Golo Mori yang dibangun, dikelola, dan dipelihara oleh ITDC untuk mendukung kegiatan MICE dan menunjang pengembangan kawasan pariwisata secara keseluruhan," jelas Wahyuaji.

Ia mengatakan pengaturan akses ke dalam kawasan The Golo Mori merupakan bagian dari strategi operasional kawasan yang telah ditetapkan dan diterapkan sejak 2024, seiring dengan pengembangan kawasan yang masih terus berjalan.
Seluruh mekanisme pengelolaan dilakukan secara profesional guna memastikan keamanan, kenyamanan,serta keberlanjutan pengelolaan kawasan.

"Tidak terdapat transaksi di luar prosedur resmi dan seluruh kewajiban pembayaran dilakukan secara transparan, serta telah dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyuaji.

ITDC, katanya, mengajak semua pihak termasuk media untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi guna mencegah misinformasi. ITDC juga membuka ruang dialog sesuai prosedur demi menjaga iklim pariwisata yang kondusif.




(nor/nor)











Hide Ads